KONTAN.CO.ID - Simak penjelasan terkait bunga tabungan yang ada pada rekening bank Anda. Layanan perbankan tentu bersaing untuk menggaet nasabah baru dengan fasilitas menarik salah satunya bunga bank. Fenomena bank digital bersaing terkait bunga tabungan tentu memerlukan perhatian bagi calon nasabahnya. Bunga tabungan pada Bank menjadi salah satu komponen yang nantinya diterima oleh nasabah setiap bulannya. Lalu apa sebenarnya bunga tabungan?
Jenis Bunga Tabungan
- Bunga Tetap (Fixed Rate) Besaran bunga sudah ditetapkan dan tidak berubah selama periode tertentu. Contoh: Tabungan berjangka.
- Bunga Mengambang (Floating Rate) Besaran bunga mengikuti perubahan suku bunga acuan bank atau pasar. Contoh: Tabungan reguler.
- Bunga Progresif Besaran bunga meningkat sesuai dengan saldo tabungan. Contoh: Tabungan premium.
- Bunga Diferensial Persentase bunga berbeda berdasarkan tingkatan saldo tertentu. Contoh: Saldo Rp1 juta hingga Rp5 juta bunga 1%, di atas Rp5 juta bunga 2%.
Ilustrasi Hitungan Bunga Tabungan
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan, yaitu berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menetapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari. Untuk memudahkan dalam memahami perhitungan bunga, berikut adalah sebuah ilustrasi rekening tabungan.Metode Perhitungan terendah
Rumus dasar menghitung bunga tabungan: "Bunga=Saldo×Suku Bunga Tahunan (%)× 365Jumlah Hari dalam Periode" Penghitungan:- Saldo tabungan: Rp10.000.000
- Suku bunga tahunan: 3%
- Periode: 30 hari.
- Bunga: 10.000.000×3%×365/30.
- Bunga: 10.000.000×0,03×0,0822 = Rp246.575
- Bunga yang diterima adalah Rp246.575, sebelum dipotong pajak.
Metode Perhitungan Harian
Metode ini menghitung bunga berdasarkan saldo harian, kemudian bunga yang dihasilkan selama bulan berjalan dijumlahkan dari hasil perhitungan setiap harinya. Sebagai contoh, bunga tabungan yang berlaku:- Saldo di bawah Rp5.000.000,00: Bunga sebesar 3% per tahun.
- Saldo Rp5.000.000,00 ke atas: Bunga sebesar 5% per tahun.
- Tanggal 1: Rp1.000.000,00 × 3% × 1/365 = Rp82,19
- Tanggal 2: Rp1.000.000,00 × 3% × 1/365 = Rp82,19
- Tanggal 3: Rp1.000.000,00 × 3% × 1/365 = Rp82,19
- Tanggal 4: Rp1.000.000,00 × 3% × 1/365 = Rp82,19
- Tanggal 5: Rp6.000.000,00 × 5% × 1/365 = Rp821,92
- Dan seterusnya.