​Apa Itu Catcalling dan Contohnya? Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku Catcalling



KONTAN.CO.ID - Catcalling adalah salah satu kata yang masuk dalam daftar pencarian terbanyak di Google sepanjang 2023. Namun, catcalling itu apa? 

Catcalling adalah sebuah istilah yang tidak asing di kota besar seperti Jakarta. Pasalnya, catcalling sering terjadi di jalanan Jakarta dengan mayoritas korbannya perempuan. 

Catcalling juga menjadi salah satu bentuk pelecehan seksual yang sering didapatkan di jalan raya. Jadi, apa itu catcalling dan contohnya?


Baca Juga: Daftar Google Year in Search 2023 di Indonesia, dari Coldplay hingga Gradis Kretek

Apa itu catcalling? 

Catcalling juga dikenal sebagai pelecehan seksual di jalanan. Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal secara terbuka terhadap sebagian besar perempuan dan anak perempuan. Biasanya pelaku memberikan komentar terhadap tubuh korban. 

Selain itu, arti catcalling adalah penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verbal yang kejadiannya terjadi di tempat publik, contohnya: di jalan raya, di trotoar, dan perhentian bus. 

Dikutip dari laman Universitas Tarumanegara, secara verbal, catcalling biasanya dilakukan melalui siulan atau komentar mengenai penampilan dari seorang wanita.

Baca Juga: Apa Arti Inner Child dalam Bahasa Gaul? Ini Tanda Inner Child Terluka dan Penyebabnya

Ekspresi nonverbal juga termasuk lirikan atau gestur fisik yang bertindak untuk memberikan penilaian terhadap penampilan seorang wanita. 

Salah satu dari efek yang terjadi akibat catcalling termasuk dengan membatasi kebebasan seseorang untuk bergerak. Catcalling menimbulkan rasa takut pada para korban dan membuat mereka merasa bahwa mereka harus waspada ketika mereka sedang berada di luar dan sekitarnya. 

Catcalling dilakukan untuk menyebabkan rasa takut dan mendominasi korbannya. Namun, para pelaku percaya bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apa pun, bahwa itu bukan pelanggaran serius, atau merasa seolah-olah mereka memiliki hak eksklusif dan alami untuk mengatakan apa pun yang mereka inginkan.

Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Loh Penjelasan Tentang Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak

Contoh catcalling

Siulan menjadi salah satu contoh catcalling dapat kita jumpai di sekitar kita. Beberapa contoh catcalling yang terjadi di jalanan adalah sebagai berikut:

  • "Cantik…..rapi banget, neng"
  • "Senyum donk, neng. Cantik-cantik cemberut aja,"
  • "Mau ke mana, neng? Sendirian aja"
  • "Cantik banget,"
  • "Seksi banget,"
  • "Hai cantik,"
  • "Hai cewek,"
Selain itu ada juga catcalling yang dilakukan dijalan raya dengan cara membunyikan klakson atau berteriak dari motor atau dalam mobil. Seringkali catcalling terjadi di jalanan atau di fasilitas umum seperti, cafe, pasar, tempat wisata, bahkan di kampus atau di sekolah. 

Baca Juga: 5 Dokumenter True Crime Populer di Netflix, Ada Jessica Wongso

Apakah catcalling bisa dipidana? 

Apakah catcalling bisa dipidana? Jawabannya bisa. Dasar hukum mengenai catcalling tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dalam pasal 4 UU TPKS tercantum bahwa pelcehan seksual nonfisik termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, menurut pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Baca Juga: Adaptasi Kasus Nyata, Ini Rekomendasi 5 Dokumenter True Crime Netflix

Pada pasal 15 disebutkan bahwa pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan:

  • Dalam lingkup keluarga;
  • Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, pelindungan dan pemulihan;
  • Dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
  • Dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap irang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
  • Dilakukan lebih dari 1 kali atau terhadap lebih dari 1 orang;
  • Dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
  • terhadap anak;
  • Terhadap penyandang disabilitas;
  • Terhadap perempuan hamil;
  • Terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
  • Terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana atau perang; dengan menggunakan sarana elektronik.
Baca Juga: Elon Musk Ancam Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap Pengawas Media

Selain itu, dalam pasal 16 juga disebutkan bahwa dapat juga dijatuhkan pidana tambahan oleh hakim berupa:

  • Pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan;
  • Pengumuman identitas pelaku; dan/atau
  • Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.
Demikian penjelasan mengenai apa itu catcalling dan contohnya, serta dasar hukum catcalling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News