KONTAN.CO.ID - Catcalling adalah salah satu kata yang masuk dalam daftar pencarian terbanyak di Google sepanjang 2023. Namun, catcalling itu apa? Catcalling adalah sebuah istilah yang tidak asing di kota besar seperti Jakarta. Pasalnya, catcalling sering terjadi di jalanan Jakarta dengan mayoritas korbannya perempuan. Catcalling juga menjadi salah satu bentuk pelecehan seksual yang sering didapatkan di jalan raya. Jadi, apa itu catcalling dan contohnya?
Apa itu catcalling?
Contoh catcalling
Siulan menjadi salah satu contoh catcalling dapat kita jumpai di sekitar kita. Beberapa contoh catcalling yang terjadi di jalanan adalah sebagai berikut:- "Cantik…..rapi banget, neng"
- "Senyum donk, neng. Cantik-cantik cemberut aja,"
- "Mau ke mana, neng? Sendirian aja"
- "Cantik banget,"
- "Seksi banget,"
- "Hai cantik,"
- "Hai cewek,"
Apakah catcalling bisa dipidana?
Apakah catcalling bisa dipidana? Jawabannya bisa. Dasar hukum mengenai catcalling tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pasal 4 UU TPKS tercantum bahwa pelcehan seksual nonfisik termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya, menurut pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Baca Juga: Adaptasi Kasus Nyata, Ini Rekomendasi 5 Dokumenter True Crime Netflix Pada pasal 15 disebutkan bahwa pidana tersebut ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan:- Dalam lingkup keluarga;
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, pelindungan dan pemulihan;
- Dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
- Dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap irang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
- Dilakukan lebih dari 1 kali atau terhadap lebih dari 1 orang;
- Dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;
- terhadap anak;
- Terhadap penyandang disabilitas;
- Terhadap perempuan hamil;
- Terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- Terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana atau perang; dengan menggunakan sarana elektronik.
- Pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan;
- Pengumuman identitas pelaku; dan/atau
- Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.