KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenali apa itu Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di awal tahun 2025, DJP meluncurkan sistem baru yang bisa diakses oleh wajib pajak untuk berbagai urusan perpajakan. Coretax DJP merupakan sistem inti perpajakan yang diperkenalkan sebagai bagian dari transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.
Fungsi Coretax DJP
Simak penjelasan terkait beberapa tujuan pembentukan Coretax oleh DJP.- Pengelolaan Data Terpusat: Coretax DJP mengintegrasikan data perpajakan dalam satu sistem, memudahkan pengelolaan informasi wajib pajak.
- Kemudahan Pelaporan Pajak: Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak secara real-time dan online, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
- Meningkatkan Transparansi: Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih transparan.
- Efisiensi Proses: Mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dengan menyediakan akses mudah ke layanan perpajakan.
- Pendukung Analisis Data: Coretax DJP memanfaatkan teknologi data analytics untuk membantu DJP dalam membuat kebijakan berbasis data.
Cara Akses Coretax DJP
Simak panduan untuk ases Coretax yang diluncurkan oleh DJP.- Kunjungi situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id.
- Cari menu Coretax.
- Atau Anda bisa akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu "Akses Coretax".
- Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan.
- Pilih bahasa yang akan digunakan.
- Masukkan captcha Klik "Login".
Cara Login Coretax DJP
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi.- Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau HP.
- Masukkan email saat memilih surat elektronik atau nomor HP jika memilih nomor HP.
- Masukkan kode captcha.
- Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim".
- Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS.
- Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
- Anda bisa akses akun Coretax.
- Kring pajak 1500200
- Live chat pada pajak.go.id
- Saluran email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id
- Mention X (Twitter) @kringpajak