KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem canggih perpajakan. Namanya Coretax System yang akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang. Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang. Prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.
Apa Itu Coretax System yang Akan Berlaku 1 Juli 2024?
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem canggih perpajakan. Namanya Coretax System yang akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang. Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang. Prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.