Apa Itu Cuti Akademik? Ini Pengertian, Mekanisme, dan Contoh Pengajuan di Kampus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami apa itu cuti akademik pada perguruan tinggi dan sekolah dinas lainnya. Setiap mahasiswa termasuk mahasiswa baru tentu menemukan informasi terkait adanya kesempatan cuti dalam belajar.

Hal ini kemudian dikenal sebagai cuti akademik perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan hak mahasiswa di perguruan tinggi untuk menghentikan sementara kegiatan akademiknya selama jangka waktu tertentu tanpa kehilangan status sebagai mahasiswa.

Fasilitas cuti akademik biasanya diambil oleh mahasiswa yang mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, alasan pribadi, atau kebutuhan mendesak lainnya. Sehingga, ini membuat mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan secara optimal.


Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah

Cuti akademik memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk beristirahat dari kegiatan perkuliahan tanpa harus kehilangan status sebagai mahasiswa.

Selama cuti, mahasiswa tidak diharuskan mengikuti perkuliahan, ujian, atau kegiatan akademik lainnya, namun mereka tetap terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Mekanisme Pengajuan Cuti Akademik

Setiap perguruan tinggi memiliki prosedur yang berbeda untuk pengajuan cuti akademik. Namun, secara umum, mekanismenya melibatkan beberapa langkah berikut:

  • Pengajuan Permohonan: Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada pihak fakultas atau universitas. Permohonan ini biasanya disertai dengan alasan yang jelas, dan terkadang diperlukan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter atau dokumen lainnya.
  • Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan cuti akademik biasanya dilakukan pada awal semester, atau sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Permohonan yang diajukan setelah batas waktu mungkin tidak akan diproses.
  • Persetujuan dari Pihak Akademik: Setelah diajukan, permohonan akan dievaluasi oleh pihak dekanat atau akademik. Persetujuan cuti akademik akan diberikan berdasarkan alasan yang diajukan dan kebijakan perguruan tinggi.
  • Pembayaran Registrasi: Dalam beberapa perguruan tinggi, mahasiswa yang mengambil cuti akademik masih dikenakan biaya registrasi seperti administrasi atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun tidak penuh seperti biaya perkuliahan.
Baca Juga: Politeknik Kemenperin Ini Punya Program Magang di Jepang dan Beasiswa SDM Sawit

Aturan Cuti Akademik

Mahasiswa perlu mengetahui beberapa aturan untuk pengambilan Cuti Akademik.

  • Durasi Cuti: Biasanya, cuti akademik dapat diambil maksimal selama 2 semester dalam keseluruhan masa studi. Namun, aturan ini bisa berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.
  • Waktu Pengambilan Cuti: Cuti akademik umumnya tidak diizinkan di semester pertama masa studi. Mahasiswa biasanya baru boleh mengambil cuti setelah melewati dua semester pertama.
  • Pengaruh Terhadap Masa Studi: Masa cuti akademik tidak dihitung dalam masa studi aktif. Jadi, jika seorang mahasiswa mengambil cuti akademik selama satu semester, masa studi resminya akan diperpanjang.
  • Hak dan Kewajiban Selama Cuti: Mahasiswa yang sedang cuti akademik tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, seperti kuliah, ujian, atau praktik. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban administrasi tertentu, seperti menjaga status mahasiswa tetap aktif dengan membayar biaya administrasi.
  • Cuti Akademik karena Alasan Khusus: Ada kondisi khusus yang memungkinkan mahasiswa memperoleh cuti akademik di luar aturan biasa, seperti cuti karena sakit berkepanjangan, cuti melahirkan, atau kewajiban keluarga mendesak.

Contoh cuti akademik di Universitas Indonesia

Sebagai contoh kebijakan dari Universitas Indonesia, cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh setidaknya dua semester sejak pertama kali terdaftar.

Mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil cuti akademik maksimal dua kali, baik secara berturut-turut maupun terpisah.  Waktu ketika mahasiswa mengambil cuti tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi akan disesuaikan dengan periode cuti tersebut.

Setelah mengambil cuti akademik selama dua semester, mahasiswa tidak diperbolehkan lagi meninggalkan kegiatan akademik hingga masa studinya selesai. Pengajuan cuti akademik dilakukan sebelum proses registrasi administrasi kepada pimpinan program studi atau program terkait.

Biaya Pendidikan Saat Cuti Akademik

Pengajuan cuti akademik yang ada di Universitas Indonesia dilakukan sebelum masa registrasi administrasi, mahasiswa hanya dikenai biaya sebesar 25% dari total biaya pendidikan semester reguler. Pembayaran biaya ini wajib dilakukan saat registrasi administrasi.

Namun, jika pengajuan melebihi batas registrasi, biaya pendidikan yang dikenakan adalah 100%.

Setiap pengajuan cuti akademik harus disetujui oleh Dekan melalui Surat Keputusan, dan selama masa cuti, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.

Tentunya, cuti akademik pada perguruan tinggi dan sekolah dinas lain akan berbeda. Demikian penjelasan terkait adanya fasilitas cuti akademik bagi mahasiswa yang perlu diketahui sebelum mengambilnya.

Selanjutnya: China Menyatakan Dukungan Terhadap Lebanon yang Terus Diserang Israel

Menarik Dibaca: Astra Komitmen Turunkan Emisi Industri Otomotif di Green Initiative Conference

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News