KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami apa itu cuti akademik pada perguruan tinggi dan sekolah dinas lainnya. Setiap mahasiswa termasuk mahasiswa baru tentu menemukan informasi terkait adanya kesempatan cuti dalam belajar. Hal ini kemudian dikenal sebagai cuti akademik perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan hak mahasiswa di perguruan tinggi untuk menghentikan sementara kegiatan akademiknya selama jangka waktu tertentu tanpa kehilangan status sebagai mahasiswa. Fasilitas cuti akademik biasanya diambil oleh mahasiswa yang mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, alasan pribadi, atau kebutuhan mendesak lainnya. Sehingga, ini membuat mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan secara optimal.
Mekanisme Pengajuan Cuti Akademik
Setiap perguruan tinggi memiliki prosedur yang berbeda untuk pengajuan cuti akademik. Namun, secara umum, mekanismenya melibatkan beberapa langkah berikut:- Pengajuan Permohonan: Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada pihak fakultas atau universitas. Permohonan ini biasanya disertai dengan alasan yang jelas, dan terkadang diperlukan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter atau dokumen lainnya.
- Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan cuti akademik biasanya dilakukan pada awal semester, atau sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Permohonan yang diajukan setelah batas waktu mungkin tidak akan diproses.
- Persetujuan dari Pihak Akademik: Setelah diajukan, permohonan akan dievaluasi oleh pihak dekanat atau akademik. Persetujuan cuti akademik akan diberikan berdasarkan alasan yang diajukan dan kebijakan perguruan tinggi.
- Pembayaran Registrasi: Dalam beberapa perguruan tinggi, mahasiswa yang mengambil cuti akademik masih dikenakan biaya registrasi seperti administrasi atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun tidak penuh seperti biaya perkuliahan.
Aturan Cuti Akademik
Mahasiswa perlu mengetahui beberapa aturan untuk pengambilan Cuti Akademik.- Durasi Cuti: Biasanya, cuti akademik dapat diambil maksimal selama 2 semester dalam keseluruhan masa studi. Namun, aturan ini bisa berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.
- Waktu Pengambilan Cuti: Cuti akademik umumnya tidak diizinkan di semester pertama masa studi. Mahasiswa biasanya baru boleh mengambil cuti setelah melewati dua semester pertama.
- Pengaruh Terhadap Masa Studi: Masa cuti akademik tidak dihitung dalam masa studi aktif. Jadi, jika seorang mahasiswa mengambil cuti akademik selama satu semester, masa studi resminya akan diperpanjang.
- Hak dan Kewajiban Selama Cuti: Mahasiswa yang sedang cuti akademik tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, seperti kuliah, ujian, atau praktik. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban administrasi tertentu, seperti menjaga status mahasiswa tetap aktif dengan membayar biaya administrasi.
- Cuti Akademik karena Alasan Khusus: Ada kondisi khusus yang memungkinkan mahasiswa memperoleh cuti akademik di luar aturan biasa, seperti cuti karena sakit berkepanjangan, cuti melahirkan, atau kewajiban keluarga mendesak.