KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip informasi terkait apa itu deposito bank dan perbedaan dengan tabungan. Setiap produk perbankan wajib diketahui nasabah untuk mengambil keputusan keuangan. Salah satu produk keuangan yang dibuka oleh perbankan adalah Deposito. Lalu, Apa itu Deposito? Deposito adalah produk simpanan di bank yang hanya bisa dicairkan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat khusus. Deposito hanya dapat dicairkan setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir. Saat deposito mencapai jatuh tempo, biasanya bank menyediakan opsi Automatic Roll Over (ARO), di mana deposito akan diperpanjang secara otomatis dengan ketentuan yang sama.
Jenis Deposito
Syarat Deposito
Melansir dari laman OJK, Deposito akan diterbitkan tanpa mencantumkan nama pemilik, sehingga disebut sebagai deposito atas unjuk. Jangka waktu yang ditawarkan adalah 1, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga bisa dilakukan di muka, setiap bulan, atau saat jatuh tempo, baik secara tunai maupun non-tunai. Deposito dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Umumnya menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Deposito membantu mengelola keuangan dengan lebih terencana sesuai jangka waktu yang dipilih. Deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu, memberikan rasa aman terhadap dana yang disimpan. Baca Juga: Ini 7 Penyebab Saldo ATM BCA Berkurang Sendiri yang Wajib Diketahui NasabahHal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum membuka Deposito
Pastikan Anda menerima bukti simpanan berupa bilyet atau sertifikat. Saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito setelah dipotong pajak. Pada pencairan deposito, Anda diwajibkan menandatangani formulir pencairan. Perhatikan suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan sesuai dengan ketentuan LPS agar deposito Anda tetap terjamin. Deposito menawarkan keuntungan yang stabil dengan risiko minimal, namun memiliki syarat-syarat khusus dalam pencairan dan dikenakan pajak untuk bunga yang diterima. Syarat membuka deposito di Bank biasanya hanya perlu memenuhi syarat minimal setoran dan pilihan tenor jangka waktu. Baca Juga: Panduan Buka Deposito CIMB Niaga via OCTO Mobile dan OCTO ClicksPerbedaan antara deposito dan tabungan bank
- Deposito: Memiliki jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dll). Dana hanya bisa diambil setelah jangka waktu tersebut berakhir, atau dengan penalti jika diambil lebih awal.
- Tabungan Bank: Tidak memiliki jangka waktu. Dana bisa diambil kapan saja tanpa penalti.
- Deposito: Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Bunga deposito biasanya tetap selama jangka waktu deposito tersebut.
- Tabungan Bank: Bunga lebih rendah dan bisa berubah-ubah sesuai kebijakan bank.
- Deposito: Akses terhadap dana terbatas. Jika ingin mencairkan sebelum jangka waktu habis, akan dikenakan penalti atau bunga berkurang.
- Tabungan Bank: Dana bisa diakses kapan saja melalui ATM, mobile banking, atau kantor bank.
- Deposito: Lebih aman dan cocok untuk penyimpanan jangka menengah hingga panjang dengan risiko sangat rendah.
- Tabungan Bank: Aman dan fleksibel untuk kebutuhan sehari-hari, namun dengan imbal hasil yang lebih rendah.
- Deposito: Biasanya memerlukan setoran awal yang lebih besar, tergantung dari ketentuan bank.
- Tabungan Bank: Setoran minimal lebih kecil, bahkan ada bank yang tidak memerlukan setoran awal yang besar.
- Deposito: Pembukaan Deposito berujuan untuk investasi pasif yang stabil dan jangka panjang.
- Tabungan Bank: Sementara, nasabah yang mengandalkan tabungan bank lebih cocok untuk menyimpan dana yang bisa digunakan sewaktu-waktu.