KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istilah Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) masih terdengar awam di telinga masyarakat. Apa itu Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD)? Informasi saja, Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito. Mengutip laman
Kemenag.go.id, Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga cara untuk memberdayakan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.
Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setyo Utomo, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD). Menurutnya, Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) termasuk dalam kategori wakaf temporer, yang diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1. “Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu,” papar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Jokowi? Setyo menjelaskan, wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Ia melanjutkan, syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan jumlah minimal satu juta rupiah. Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf. Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU akan mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih. Sebab, LKSPWU harus mengetahui jumlah bagi hasil yang kemudian baru bisa disalurkan. “Syarat dari wakaf uang adalah nominal wakaf tidak boleh berkurang, sehingga nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU terlebih dahulu. Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan nazir ke LKSPWU nanti dapat disalurkan ke mauquf alaih,” jelas Setyo. Setyo menegaskan, LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKSPWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman, sesuai dengan prinsip syariah, dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak, Cek Daftarnya Mengutip laman resmi
sikapiuangmu.ojk.id, terdapat beberapa keunggulan CWLD bagi Wakif diantaranya sebagai berikut: - Mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, Akta Ikrar Wakaf, dan Bilyet CWLD
- Pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir - Ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial - Dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie