KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Doxing yang menjadi pembahasan di media sosial. Tindakan pelanggaran menyebarluaskan informasi pribadi tentu melanggar privasi dan Undang-Undang. Doxing adalah istilah yang merujuk pada praktik mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin, dengan tujuan tertentu, biasanya untuk merugikan atau mengancam individu tersebut. Informasi yang diungkapkan dalam doxing bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, email, hingga data sensitif lainnya seperti informasi keuangan atau riwayat pekerjaan.
Tujuan Doxing
- Intimidasi atau Ancaman: Pelaku ingin menakut-nakuti atau mengintimidasi korban.
- Balas Dendam: Doxing sering digunakan untuk membalas dendam atas konflik pribadi atau ideologi.
- Penipuan atau Penyalahgunaan: Data korban digunakan untuk tindak kriminal seperti penipuan atau pencurian identitas.
- Penghinaan Publik: Pelaku ingin mempermalukan korban di depan umum, baik melalui media sosial maupun forum online.
Ancaman UU yang Berlaku
Di Indonesia, tindakan doxing termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya: UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):- Pasal 27 ayat (3): Mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik.
- Pasal 32 ayat (1): Mengatur larangan mengakses atau mengubah data tanpa izin.
- Ancaman hukuman: Denda hingga miliaran rupiah dan/atau penjara hingga 6 tahun.
Dampak dan Pencegahan
Doxing dapat menimbulkan kerugian emosional, reputasi, dan material bagi korban. Untuk mencegahnya:- Anda dapat menghindari membagikan informasi pribadi secara berlebihan di internet.
- Pastikan untuk menggunakan pengaturan privasi ketat pada media sosial.
- Waspadai phishing dan upaya pencurian data lainnya.