Apa Itu DRH NI PPPK? Ini Cara Pengisian DRH untuk Peserta PPPK yang Lulus Pengumuman



Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023. Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 sudah keluar. Peserta PPPK Guru 2023 bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023. Apa itu DRH NI PPPK 2023? Bagaimana cara isi DRH NI PPPK 2023?

Mengutip Tribunnews.com, DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.


Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Link pengumuman PPPK Guru 2023

Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan secara online di website SSCASN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berikut tautan atau link untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023:

Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat langsung melengkapi DRH NI PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Panitia seleksi lalu mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Berikut cara pengisihan DRH NI PPPK 2023 seperti diberitakan Kompas.tv:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan dilengkapi seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir sesuai ijazah, gelar belakang sesuai ijazah, dan data lainnya.

Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi. Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.

2. Riwayat Pendidikan

Pada pengisian riwayat pendidikan, peserta juga dapat mengisi riwayat kursus. Lalu untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Bagi peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah', lalu silakan ubah data. Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan', kemudian isi pendidikan sekolah dasar, menengah dan atas.

Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*). Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan, terdapat kolom yang tersedia seperti, perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Kemudian untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, silakan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'. Begitu pun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, silakan klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'. Apabila pasangan peserta seorang PNS, silakan klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, silakan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap. Begitu pun dengan riwayat anak.

5. Organisasi

Peserta wajib mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisi data lain-lain yang dibutuhkan. Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Lalu peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia. Jika ingin menambah riwayat organisasi, silakan klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Langkah terakhir adalah peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH. Setelah itu, wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

1. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

2. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn); 3. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
4. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);

5. Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

7. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id

9. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

10. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.

11. Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/

Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin pemindai/scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.

Cara melihat pengumuman PPPK Guru 2023

Diberitakan Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, pengumuman jadwal kelulusan PPPK Guru 2023 sudah keluar. Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tersebut sesuai dengan Surat BKN terbaru.

"Hasil seleksi PPPK Guru 2023 sudah diumumkan hari ini sesuai penyesuaian jadwal melalui Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12).

Merujuk Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, pengumuman hasil akhir seleksi PPPK yang semula berakhir pada 15 Desember diperpanjang menjadi 22 Desember 2023. Mundurnya pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dikarenakan masih ada instansi yang belum melakukan final hasil pengolahan nilai, termasuk 514 instansi yang membuka tenaga guru.

Kendati demikian, menurut Nanang, ratusan instansi tercatat telah melaporkan hasil akhir seleksi pada peserta. "Terhitung hingga pagi ini sudah ada 116 instansi yang berstatus sudah pengumuman," terangnya.

Nanang mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi PPPK, termasuk formasi guru dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta. "Peserta dapat memantau hasilnya yang diumumkan oleh masing-masing instansi dan/atau juga dapat dilihat lewat login di portal SSCASN BKN secara berkala." ungkapnya.

Dengan demikian, peserta PPPK Guru juga dapat mengecek pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 melalui portal Kemendikbud Ristek.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek atau melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023:

1. Cara melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 melalui situs SSCASN

Simak cara mengecek pengumuman seleksi PPPK Guru melalui laman SSCASN BKN berikut:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk"
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran
  • Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK.
  • Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.
2. Cara melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 melalui situs Kemendikbud Ristek

Berikut tata cara melihat pengumuman akhir PPPK Guru di situs Kemendikbud Ristek:

  • Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
  • Jika sudah resmi diumumkan, halaman situs akan menampilkan keterangan "Hasil Seleksi PPPK 2023"
  • Klik menu "Hasil Seleksi PPPK 2023"
  • Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia
  • Klik "Cari Data".
  • Halaman situs akan menginformasikan lolos atau tidaknya peserta dengan NIK dan nomor tersebut.
Jadwal pengumuman PPPK Guru 2023

Hasil kelulusan PPPK diumumkan setelah panitia mengolah nilai seleksi kompetensi, yang dijadwalkan mulai 30 November hingga 9 Desember. Tidak ada masa sanggah, peserta yang lolos seleksi dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023. DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Tahapan pengisian DRH NI berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Selanjutnya, panitia akan mengusulkan penetapan NI PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2023.

Berikut jadwal lengkap pengumuman seleksi penerimaan PPPK Guru 2023:

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 6-22 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.
Itulah informasi pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dan cara mengisi DRH NI untuk syarat pemberkasan PPPK. Selamat untuk Anda yang lolos pengumuman akhir PPPK Guru 2023.

Selanjutnya: Warga Luar Jakarta Wajib Tahu, Apakah Hari Ini Berlaku Jadwal Ganjil Genap?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini (26/12) Hujan Lebat dan Petir di Provinsi Ini, Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto