KONTAN.CO.ID -Jakarta. Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat terutama saat ini di saat Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Dikutip dari laman resmi Korlantas POLRI, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
Apa itu ETLE?
Dikutip dari Kompas TV (23/3/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.Cara kerja ETLE
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap. Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.