KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu Forced Delisting oleh BEI. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar emiten yang berpotensi mengalami forced delisting. Dalam pengumuman BEI terbaru, terdapat 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar pemantauan karena telah mengalami suspensi perdagangan saham dalam jangka waktu tertentu atau menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi kelangsungan usahanya. Lantas, apa yang dimaksud dengan forced delisting dan apa dampaknya bagi investor?
Apa Itu Forced Delisting?
Melansir laman BEI, Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia secara paksa oleh bursa, bukan atas permintaan perusahaan (voluntary delisting). Jika sebuah emiten terkena forced delisting, maka sahamnya tidak lagi diperdagangkan di BEI, sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham tersebut melalui pasar reguler. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Baca Juga: 59 Emiten Berpotensi Didelisting dari BEI, Ini yang Perlu Diperhatikan InvestorKapan Emiten Bisa Terkena Forced Delisting?
Secara umum, BEI dapat melakukan forced delisting apabila perusahaan memenuhi salah satu kondisi berikut:- Mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat di BEI.
- Saham mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.
Pengumuman Terbaru BEI
Dalam pengumuman terbaru per posisi 30 Juni 2026, BEI merilis 59 emiten yang masuk daftar potensi forced delisting. Daftar ini merupakan bentuk peringatan dini kepada investor dan bukan berarti seluruh emiten tersebut langsung dihapus dari bursa. Beberapa nama besar yang masuk daftar tersebut antara lain:- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
Apakah Emiten yang Masuk Daftar Pasti Delisting?
Masuknya suatu emiten ke dalam daftar potensi forced delisting bukan berarti saham tersebut otomatis dihapus dari BEI. Perusahaan masih memiliki kesempatan untuk:- memperbaiki kondisi keuangan,
- memenuhi kembali kewajiban kepada bursa,
- menyelesaikan permasalahan hukum,
- atau meminta pencabutan suspensi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dampak bagi Investor
Apabila suatu saham benar-benar mengalami forced delisting, investor akan menghadapi beberapa konsekuensi, di antaranya:- Saham tidak lagi dapat diperdagangkan di BEI.
- Likuiditas investasi menjadi sangat rendah.
- Investor berpotensi kesulitan menjual kepemilikannya.
- Nilai investasi dapat menurun apabila kondisi perusahaan tidak membaik.
Perbedaan Forced Delisting dan Voluntary Delisting
| Forced Delisting | Voluntary Delisting |
|---|---|
| Diputuskan oleh BEI | Diusulkan oleh perusahaan |
| Terjadi karena pelanggaran atau kondisi tertentu | Dilakukan atas keputusan perusahaan setelah memenuhi ketentuan |
| Biasanya didahului suspensi panjang atau masalah kelangsungan usaha | Umumnya disertai rencana buyback atau penawaran kepada pemegang saham publik |