Apa Itu Forced Delisting oleh BEI? Ini Pengertian dan Perbedaan dengan Voluntary



KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu Forced Delisting oleh BEI. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar emiten yang berpotensi mengalami forced delisting.

Dalam pengumuman BEI terbaru, terdapat 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar pemantauan karena telah mengalami suspensi perdagangan saham dalam jangka waktu tertentu atau menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi kelangsungan usahanya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan forced delisting dan apa dampaknya bagi investor?


Baca Juga: BEI Ancam Forced Delisting 59 Emiten, Investor Wajib Waspada

Apa Itu Forced Delisting?

Melansir laman BEI, Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia secara paksa oleh bursa, bukan atas permintaan perusahaan (voluntary delisting).

Jika sebuah emiten terkena forced delisting, maka sahamnya tidak lagi diperdagangkan di BEI, sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham tersebut melalui pasar reguler.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.

Baca Juga: 59 Emiten Berpotensi Didelisting dari BEI, Ini yang Perlu Diperhatikan Investor

Kapan Emiten Bisa Terkena Forced Delisting?

Secara umum, BEI dapat melakukan forced delisting apabila perusahaan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat di BEI.
  • Saham mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.
Baca Juga: BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting Paksa, Dua BUMN Masuk Daftar

Pengumuman Terbaru BEI

Dalam pengumuman terbaru per posisi 30 Juni 2026, BEI merilis 59 emiten yang masuk daftar potensi forced delisting. Daftar ini merupakan bentuk peringatan dini kepada investor dan bukan berarti seluruh emiten tersebut langsung dihapus dari bursa.

Beberapa nama besar yang masuk daftar tersebut antara lain:

  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
  • PT Indofarma Tbk (INAF)
  • PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  • PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
  • PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
  • PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
Selain itu masih terdapat puluhan emiten lain dengan masa suspensi mulai dari enam bulan hingga lebih dari tujuh tahun.

Baca Juga: Menilik Nasib Pasar Saham Pasca BEI Delisting 18 Emiten

Apakah Emiten yang Masuk Daftar Pasti Delisting?

Masuknya suatu emiten ke dalam daftar potensi forced delisting bukan berarti saham tersebut otomatis dihapus dari BEI.

Perusahaan masih memiliki kesempatan untuk:

  • memperbaiki kondisi keuangan,
  • memenuhi kembali kewajiban kepada bursa,
  • menyelesaikan permasalahan hukum,
  • atau meminta pencabutan suspensi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
BEI akan terus memantau perkembangan masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan akhir.

Baca Juga: 18 Emiten Masuk Proses Delisting, BEI Wajibkan Skema Buyback Saham

Dampak bagi Investor

Apabila suatu saham benar-benar mengalami forced delisting, investor akan menghadapi beberapa konsekuensi, di antaranya:

  • Saham tidak lagi dapat diperdagangkan di BEI.
  • Likuiditas investasi menjadi sangat rendah.
  • Investor berpotensi kesulitan menjual kepemilikannya.
  • Nilai investasi dapat menurun apabila kondisi perusahaan tidak membaik.
Baca Juga: 18 Emiten Delisting Wajib Buyback, Begini Penjelasan BEI

Perbedaan Forced Delisting dan Voluntary Delisting

Forced Delisting Voluntary Delisting
Diputuskan oleh BEI Diusulkan oleh perusahaan
Terjadi karena pelanggaran atau kondisi tertentu Dilakukan atas keputusan perusahaan setelah memenuhi ketentuan
Biasanya didahului suspensi panjang atau masalah kelangsungan usaha Umumnya disertai rencana buyback atau penawaran kepada pemegang saham publik
Karena itu, BEI mengimbau investor untuk selalu memantau keterbukaan informasi dan perkembangan emiten yang masuk dalam daftar pemantauan.

Forced delisting merupakan mekanisme yang digunakan BEI untuk menjaga kualitas perusahaan tercatat dan melindungi integritas pasar modal.

Pengumuman terbaru mengenai 59 emiten yang berpotensi mengalami forced delisting merupakan bentuk peringatan dini agar investor lebih waspada terhadap saham yang mengalami suspensi berkepanjangan atau menghadapi masalah kelangsungan usaha.

Daftar tersebut belum berarti seluruh emiten akan dihapus dari bursa, tetapi menjadi sinyal bahwa perusahaan perlu segera memperbaiki kondisi dan memenuhi ketentuan pencatatan yang berlaku.

Tonton: Purbaya Bocorkan AS dan China Dapat Pengecualian Aturan DHE SDA, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News