KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip biaya ibadah haji plus dan haji furoda. Masyarakat tengah dalam perbincangan dengan kegagalan berangkat Haji Furoda karena Visa dari Arab Saudi tidak terbit. Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi momentum bagi umat muslim menyempurnakan rangkaian ibadahnya. Ada beberapa jenis haji selain Haji Reguler yang ada di Indonesia, seperti Haji Plus dan Haji Furoda. Lalu apa saja perbedaan selanjutnya terletak pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan?
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah (undangan langsung) dari Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota resmi haji yang diberikan kepada setiap negara. Karena tidak melalui sistem antrean kuota haji reguler atau khusus dari Kementerian Agama Indonesia, jamaah haji Furoda bisa berangkat lebih cepat, bahkan di tahun yang sama saat pendaftaran dilakukan asal visanya disetujui.Ciri Khas Haji Furoda
- Visa undangan langsung (mujamalah): Diberikan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi kepada individu atau lembaga tertentu.
- Tanpa antrean panjang: Berbeda dengan haji reguler yang antreannya bisa mencapai 10-30 tahun.
- Biaya lebih mahal: Karena bersifat mandiri dan eksklusif, biayanya bisa 2-3 kali lipat lebih tinggi dibanding haji reguler (kisaran Rp300 juta–1 Miliar atau lebih).
- Diselenggarakan oleh travel haji khusus: Harus memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas agar visanya sah dan perjalanan lancar.
Perbedaan Haji Plus dan Haji Furoda
Masa Tunggu Keberangkatan
Kemudian, dengan biaya yang berbeda masa tunggu juga akan berbeda. Masa tunggu haji reguler tentunya lebih lama daripada haji plus/khusus ataupun haji furoda. 1. Haji Plus Nah, untuk masa tunggu haji plus/khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun. 2. Haji Furoda Untuk para jemaah yang berangkat melalui jalur haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat menerima Visa Haji Furoda / Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.Lama Ibadah Haji di Tanah Suci
Lantas, berapa lama ibadah haji dilaksanakan? Operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia yaitu 30 hari. Sedangkan batas maksimal masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi 42 hari. Sementara, untuk ibadah haji plus menghabiskan waktu yang lebih cepat sekitar 25 hari. Terakhir. untuk program ibadah haji furoda menghabiskan durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan. Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem, Masjidil Haram Percepat Durasi Salat Jumat pada Pelaksanaan Haji Selama berada di tanah suci, seluruh jemaah akan menyelesaikan rangkaian ibadah haji seperti berikut.- Melakukan Ihram dari Miqat yang telah ditentukan, seperti jemaah asal Indonesia berarti dari Jeddah.
- Wuquf di Arafah pada 9 Dzulhijjah.
- Mabit atau menginap di Muzdalifah.
- Melontar jumroh aqabah di Bukit Aqabah Mina.
- Tahallul, yaitu melepaskan diri dari ihram haji.
- Mabit atau menginap di Mina.
- Tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum kembali ke Tanah Air.
Aturan Visa Haji Furoda
Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa mujamalah atau undangan termasuk dalam kategori visa nonkuota, artinya tidak termasuk dalam kuota haji resmi pemerintah Indonesia. Meski begitu, WNI yang menggunakan visa ini tetap wajib berangkat melalui PIHK dan dilaporkan ke Kementerian Agama. Haji Furoda dikenal dengan fasilitas eksklusif yang memberikan kenyamanan maksimal, antara lain:- Tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jalur reguler.
- Visa resmi tercatat di sistem e-Hajj milik Pemerintah Arab Saudi.
- Menginap di hotel berbintang lima, sesuai dengan paket pilihan.
- Penerbangan langsung ke Jeddah atau Madinah menggunakan maskapai Saudi Airlines.
- Akses ke maktab khusus (biasanya nomor 93-96).
- Tenda ber-AC di Arafah dan hotel singgah di Mina.
- Durasi tinggal yang fleksibel, antara 14 hingga 25 hari sesuai paket.
Rencana Perjalanan Haji pada 1446 H/2025 M
- 1 Mel 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji
- 2 Mel 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
- 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
- 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
- 7 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
- 25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah
- 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
- 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)
- 4 Juni 2025 (8 Zulhijjah 1446), Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
- 5 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446), WUKUF DI ARAFAH
- 6 Juni 2025 (10 Zulhijjah 1446), Idhul Adha 1446 Hijriyah
- 7 Juni 2025 (11 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik I
- 8 Juni 2025 (12 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
- 9 Juni 2025 (13 Zulhijjah 1446) Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
- 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
- 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Tanah Air
- 18 Juni 2025 (22 Zulhijjah 1446), Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 25 Juni 2025 (29 Zulhijjah 1446), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
- 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN BARU HIJRIYAH 1447 H
- 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Awal Pemulangan Jemaah Hajl Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447), Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 1 Juli 2025 (16 Muharram 1447), Akhir Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air