KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu ini isu pengajuan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin kuat. Pengajuan hak angket ini dipicu banyaknya kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum atau pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Beberapa masyarakat mungkin masih belum memahami apa itu hak angket yang bisa diajukan oleh DPR.
Pengertian hak angket DPR
Bersumber dari situs resmi DPR, lembaga legislatif ini memiliki tiga hak utama yakni Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Keberadaan hak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat (2). Hak angket sendiri adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan hak angket ini tertuang dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR. Contoh penggunaan hak angket seperti ketika pemerintah akan membatasi atau mengurangi bantuan pada masyarakat. Hal ini bisa diselidiki oleh DPR melalui hak angket karena dapat berdampak pada masyarakat. Melansir dari situs Binus University, DPR sudah beberapa kali menggunakan hak angket untuk mengkaji kembali kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah hak angket yang diajukan pada periode 2004-2009. Pada periode tersebut teradapat 12 hak angket yang diajukan. Namun hanya empat hak angket yang diterima, enam usulan ditolak, dan dua lainnya tidak berlanjut. Hak angket yang diterima pada periode 2004-2009 diantaranya:- Usul hak angket atas Penjualan Tanker Pertamina
- Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Kenaikan Harga BBM (II)
- Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009
- Angket Kenaikan Harga BBM (I)
- Lelang Gula Impor Ilegal;
- Kredit Macet Bank Mandiri;
- Impor Beras;
- Penunjukan ExxonMobil Ltd. sebagai Pimpinan Operator Lapangan Minyak Blok Cepu;
- Transfer Pricing PT Adaro Indonesia.
- Angket Penyelesaian KLBI/BLBI (tidak berlanjut)
- Pilkada Maluku Utara kandas (tidak berlanjut)
Cara mengajukan hak angket DPR
Hak angket tentu tidak langsung bisa diajukan karena terdapat mekanisme pengajuan tersendiri. Mekanisme pengajuan hak angket DPR, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagai berikut: 1. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
- Alasan penyelidikan.