Apa Itu Hak Imunitas DPR?



KONTAN.CO.ID - Hak Imunitas adalah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. 

Namun, seperti apa ketentuan Hak Imunitas DPR?


Baca Juga: Pro Kontra Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Hak Imunitas DPR

Ketentuan mengenai Hak Imunitas DPR diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam paragraf 6 pasal 224 mengenai hak imunitas, disebutkan bahwa:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/ atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. 

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga: Otorita IKN Klaim Dapat Tambahan Komitmen Investasi Baru Sebesar Rp 45 Triliun

Mahkamah Kehormatan Dewan dan Hak Imunitas 

Namun, agar tidak terjadi abuse of power serta mencegah adanya Hak Imunitas diterapkan secara absolut, maka diperlukan penegakan etik terhadap anggota DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan atau Badan Kehormatan adalah salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki peran sentral dalam hal pelaksanaan dari Hak Imunitas.

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau Badan Kehormatan. 

Baca Juga: Kemenaker: UU KIA Akan Semakin Meningkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota  DPR, surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum. 

Namun, jika Mahkamah Kehormatan Dewan memberikan persetujuan tertulis terhadap pemanggilan tersebut maka penegakan hukum ditingkat penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota DPR dapat dilakukan. 

Demikian penjelasan mengenai Hak Imunitas DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News