JAKARTA. Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, pelanggaran kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Apa itu Hak Menyatakan Pendapat? Berdasarkan penjelasan di situs resmi DPR RI, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas:
Apa itu Hak Menyatakan Pendapat?
JAKARTA. Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, pelanggaran kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Apa itu Hak Menyatakan Pendapat? Berdasarkan penjelasan di situs resmi DPR RI, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas: