KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Harta Gono-gini dalam pernikahan. Masyarakat tengah dalam perbincangan terkait penggolongan harta dalam sebuah perkawinan. Salah satu istilah yang disebut adalah Harta gono-gini. Lalu apa itu harta gono gini yang dibagikan baik suami istri saat berpisah? Cek informasi selengkapnya. Harta gono-gini merupakan istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.
Pengertian Harta Gono-Gini
Dasar Hukum dan Aturan Perdata
Melansir dari Hukum online, ada beberapa aturan terkait dasar hukum Harta Gono Gini. 1. KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 119: “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami dan istri, sejauh tidak ada perjanjian kawin yang menetapkan sebaliknya.” Pasal 126: Menjelaskan bahwa harta bersama dapat dibagi atas permintaan salah satu pihak, baik karena perceraian atau karena alasan hukum lainnya. 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI): "Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa mempersoalkan siapa yang bekerja atau siapa yang mencatat atas nama siapa harta itu." Pasal 86 KHI: Harta bawaan dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah, warisan, atau hibah tetap menjadi milik masing-masing, kecuali bila telah bercampur atau digunakan bersama. Pasal 97 KHI: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama selama dalam perkawinan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam akad nikah." Baca Juga: Tahun Ini Mau Menikah? Ini Dokumen Persyaratan dan Biaya Menikah di KUAPutusan Mahkamah Agung
Dalam berbagai yurisprudensi, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa meskipun harta dibeli atas nama salah satu pihak, jika diperoleh dalam masa perkawinan maka termasuk harta bersama. Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan- Harta Bersama (Gono-Gini): Semua pendapatan dan pembelian selama masa perkawinan. Misal: Gaji, rumah, kendaraan, tanah, tabungan yang diperoleh setelah menikah.
- Harta Pribadi / Bawaan: Harta yang dimiliki masing-masing sebelum menikah.
- Harta warisan atau hibah yang diterima oleh salah satu pihak secara pribadi selama perkawinan: Harta ini tidak termasuk dalam harta gono-gini kecuali diubah statusnya atau digunakan bersama.
Contoh Kasus
Apabila pasangan menikah pada tahun 2020 dan membeli rumah pada 2022 atas nama suami, namun tanpa perjanjian kawin, maka rumah tersebut termasuk harta bersama. Saat bercerai pada 2024, rumah itu harus dibagi dua, kecuali ada bukti pembelian berasal dari harta pribadi. Baca Juga: Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek SyaratnyaPembagian Harta Gono-Gini
- Harta bisa dibagikan saat dilakukan perceraian.
- Harta bisa dibagikan saat perkawinan masih berlangsung, misalnya dalam gugatan pembagian harta bersama.