KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur afirmasi prioritas kedua pada Senin (20/6/2022) pukul 08.00 WIB. Jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalnya penerima KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Jalur afirmasi adalah komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Dikutip dari laman Kemdikbud, Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.
Syarat jalur afirmasi jenjang SMP PPDB DKI Jakarta
Jalur afirmasi PPDB DKI Jakarta adalah jalur yang dibuka untuk memberikan kesempatan bagi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Program Indonesia Pintar (PIP). Tak hanya itu, PPDB jenjang SMP jalur ini juga dibuka untuk anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), anak Mitra Transjakarta, serta anak pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang ingin mendaftar di sekolah negeri. Berdasarkan situs PPDB Online DKI Jakarta, kegiatan pendaftaran secara online dibuka pada 20-22 Juni 2022. Adapun syaratanya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022. Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Terkini PPDB SMA Jakarta Tahun 2022! Dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), berikut syarat jalur afirmasi untuk jenjang SMP PPDB DKI Jakarta:- Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
- Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.
- Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah teima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak dari pegemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanyatercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.