KONTAN.CO.ID - Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Jalur Domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)? Pemerintah membuat kebijakan baru terkait perubahan Zonasi emnjadi Jalur Domisili. Jalur Domisili merupakan salah satu jalur seleksi yang ditujukan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah zonasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam jalur ini, penentuan prioritas seleksi mempertimbangkan usia terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh jarak domisili ke sekolah tujuan.
- Calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen lainnya seperti rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terbaru masih dapat digunakan apabila disebabkan oleh kondisi seperti: Orang tua/wali meninggal dunia, Terjadi perceraian, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemda sebelum tanggal penerbitan KK yang baru.
- Bukti atas kondisi tersebut dapat berupa akta kematian atau akta cerai resmi dari instansi terkait.
- Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti. Keadaan tertentu ini bisa meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial.
- Surat keterangan domisili tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat lainnya yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Surat ini juga harus mencantumkan bahwa calon murid telah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun serta menyebutkan jenis bencana yang dialami.
- Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik,
- Pengurangan anggota karena kematian atau pindah domisili,
- Penerbitan KK baru karena dokumen sebelumnya rusak atau hilang.
Contoh Kuota Jalur Domisili dan Syarat (Provinsi DIY)
Sebagai contoh, jalur domisili SPMB SMA di Provinsi DIY kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:- Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
- Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
- Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
- Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
- Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.
Penentuan dan Syarat Domisili
Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
- Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
- KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
- Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
- Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
- Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.
Pembagian Rayon Jalur Domisili
Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:- Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
- Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
- Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
- Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.
- Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
- Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.
Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili
- Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
- Nilai gabungan.
- Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
- Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).