KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas apa itu justice collaborator? Mengutip situs dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas apa itu justice collaborator? Mengutip situs dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.