KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Lantas apa itu justice collaborator? Mengutip situs dari Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan. Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Langgar Etik Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Ketiga, Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.