KONTAN.CO.ID - Kenali arti kadaver yang biasa digunakan dalam pendidikan kedokteran. Lima mayat yang disebut sebagai kadaver ditemukan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Selasa (12/12/2023). Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan Kolonel drg Susanto menjelaskan, mayat tersebut merupakan jenazah yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran Unpri. Jenazah tersebut dikenal dengan istilah kadaver. "(Jadi) di dalam laboratorium anatomi, salah satu media belajarnya adalah kadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan. Di laboratorium FK Unpri terdapat lima kadaver, satu perempuan, dan empat laki-laki," ujar Susanto melalui keterangan videonya, Rabu (13/12/2023).
Apa itu kadaver?
Kadaver adalah jenazah atau tubuh manusia yang sudah meninggal yang digunakan untuk alasan medis baik penelitian, studi medis, maupun pelatihan medis. Secara khusus, kadaver digunakan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi tubuh. Kadaver bisa dibilang cukup efektif untuk pembelajaran. Pasalnya, manfaat kadaver dapat memberikan sentuhan nyata pada tubuh manusia serta para mahasiswa memahami persepsi kedalaman dan struktur tiga dimensi yang kompleks dari struktur tubuh manusia. Dirangkum dari laman Universitas Ciputra, praktikum anatomi menggunakan kadaver telah bertahan sebagai alat instruksional utama selama ratusan tahun. Baca Juga: Indonesia Sukses Gelar i-SWAM ke-14, Acara Ilmiah Tahunan Bidang Estetik & Antiaging Namun, ada pandangan yang berbeda tentang apakah kadaver secara penuh masih sesuai untuk pelatihan sarjana moderen. Pasalnya, saat ini bisa menggunakan manekin, pencitraan medis, dan peralatan multimedia atau virtual anatomy untuk mempelajari anatomi tubuh manusia. Hanya saja, ada penelitian yang menyebutkan bahwa penggunaan cadaver tidak dapat digantikan dengan media lain. Hal itu karena mahasiswa dapat kehilangan sentuhan perasaan nyata , persepsi kedalaman dan struktur tiga dimensi yang kompleks dari struktur tubuh manusia serta kemampuan untuk mengidentifikasi hubungan visual & spasial antar objek. Baca Juga: Penuh Kejar-Kejaran! Ini 5 Rekomendasi Film Bertema Perburuan Manusia!Syarat mayat menjadi kadaver
Syarat mayat menjadi kadaver tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit. Bukan sembarang mayat, terdapat beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai cadever. Syarat mayat bisa menjadi kadaver menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 120 ayat (2) dan (3):- Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
- Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Cara mendapatkan kadaver
Intitusi pendidikan di Indonesia bisa mendapatkan kadaver secara hibah atau artinya ketika seseorang meninggal maka dia mewasiatkan untuk menghibahkan tubuhnya ke fakultas kedokteran sebagai penunjang pendidikan. Selain itu, institusi pendidikan di Indonesia juga bisa mendapatkan kadaver dari rumah sakit-rumah sakit yang menyediakan kadaver. Pihak rumah sakit mempunyai dua cara untuk mendapatkan kadaver seperti dikutip dari laman Repository UGM:- Mayat yang diperoleh dari dalam rumah sakit adalah pasien yang tidak memiliki keluarga, ataupun memiliki keluarga namun pihak keluarga memilih untuk menyerahkannya kepada rumah sakit.
- Mayat yang diperoleh dari luar rumah sakit dapat berasal dari lembaga-lembaga sosial seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Search and Rescue (SAR), Kepolisian, Panti Jompo, dan masyarakat.