KONTAN.CO.ID - KDRT adalah singkatan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT ramai diperbincangkan di media sosial lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota DPR Bukhori Yusuf. Dikutip dari Kompas.com (22/5/2023), anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya. Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna. Srimiguna menyampaikan, kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Apa arti KDRT?
Dirangkum dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, KDRT artinya kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Baca Juga: Banyak Siswi Nikah Muda Gara-Gara Hamil di Luar Nikah, Ini Langkah Pencegahannya Termasuk di dalam KDRT adalah ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, KDRT yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Juga Disiapkan untuk Bantu Korban KDRTUU KDRT
Saat ini sudah ada UU KDRT yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU KDRT ini telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Selain itu, UU KDRT ini adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2). Baca Juga: Dulu Korban KDRT, Itha G Schneider Kini Jadi Pengusaha Real Estate di New YorkContoh KDRT
Ada beberapa contoh KDRT yang juga termuat dalam UU KDRT. Di antaranya contoh KDRT adalah sebagai berikut: 1. Kekerasan fisik Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Baca Juga: Butuh Ide Kado Self Care Untuk Sahabat? Coba Cek di Sini! 2. Kekerasan psikis Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untukbertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 3. Kekerasan seksual Kekerasan seksual meliputi :- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.