KONTAN.CO.ID - Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian finansial karena adanya biaya pengobatan, hingga hilangnya sumber pendapatan. Bahkan, dapat menyebabkan kematian, dan memberi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Salah satu jenis kecelakaan yang bisa dialami yaitu saat berada di angkutan umum, seperti kereta api. Beberapa waktu lalu, telah terjadi kecelakaan kereta api antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung dan Commuterline Bandung Raya. Total sebanyak 478 penumpang menjadi korban dari kecelakaan tersebut, empat di antaranya meninggal dunia. Para korban dan keluarga yang ditinggalkan menerima santunan dari asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja, karena proteksi tersebut telah masuk dalam tiket yang dimiliki.
Apa itu asuransi kecelakaan diri?
Dikutip dari keterangan resmi Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan manfaat memiliki asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri adalah produk yang dirancang untuk memberi ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan produk proteksi ini, maka kita mengalihkan risiko kerugian yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Jadi, apabila mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi yang akan menjamin atau menanggung biaya perawatan medis yang dialami. Meski begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan. Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit? Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, seperti selama satu tahun atau satu perjalanan. Misalnya, A telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, jika A meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberi santunan kepada keluarga sebagai ahli warisnya. Semua aturan ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta, Percepat Jalur Ganda Bandung-CicalengkaRisiko yang dijamin asuransi kecelakaan
Adapun berbagai risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri terdiri dari manfaat dasar berikut:- Meninggal dunia.
- Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
- Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri
Selain memberi manfaat dasar, ada juga asuransi kecelakaan diri dengan manfaat tambahan yang bisa disesuaikan dengan gaya hidup tertanggung. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mencarinya di Roojai Indonesia. Selain itu, tersedia juga beragam manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri yang bisa dirancang sesuai kebutuhan dan gaya hidup untuk memberi penggantian jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan kata lain, pemegang polis memiliki kebebasan untuk memilih perluasan tambahan agar risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Misalnya, saat mengendarai motor, mengalami kecelakaan karena dibunuh atau diserang, hingga saat menjalani olahraga ekstrim. Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta, Percepat Jalur Ganda Bandung-Cicalengka Berikut ini adalah manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri:- Biaya pemakaman
- Kecelakaan atau kematian karena dibunuh atau diserang
- Kecelakaan karena melakukan olahraga ekstrim