Apa itu KIP Kuliah? Ini penjelasan, syarat, dan jadwal pendaftaran 2020



KONTAN.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Syaratnya, memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atawa yang lulus dua tahun sebelumnya.

Itu berarti, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA sederajat tahun 2020, 2019, atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa. 


Baca Juga: Pengumuman seleksi mandiri Unpad 2020 terbit, ini cara registrasi ulang

Untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN/PTS) di bawah Kemdikbud telah tersedia beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing universitas.

Pembiyaan KIP Kuliah 

KIP Kuliah memberikan pembiayaan:

  • Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah. 
Baca Juga: Ini 15 Perguruan Tinggi Negeri terbaik tahun 2020, versi Ditjen Dikti