KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketahui perbedaan komisaris dan direktur dalam Perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tentu terdapat struktur kepemimpinan untuk menjaga kestabilan jalannya kerja pada entitas tersebut. Lalu apa itu posisi komisaris yang sedang menjadi pembahasan? Komisaris adalah salah satu posisi penting dalam struktur tata kelola perusahaan. Mereka bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Perbedaan Peran dan Tanggung Jawab
Komisaris
- Fungsi pengawasan: Bertindak sebagai pengawas kinerja direksi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang.
- Pemberian nasihat: Memberikan nasihat dan saran kepada direksi dalam pengambilan keputusan strategis.
- Wakil dalam kepentingan pemegang saham: Melindungi dan mewakili kepentingan pemegang saham.
- Berwenang untuk memberhentikan direksi: Dalam kondisi tertentu, komisaris memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi.
Direktur
- Fungsi eksekutif: Bertindak sebagai pemimpin eksekutif perusahaan dan bertanggung jawab atas operasional sehari-hari.
- Perencanaan strategi: Peran direktur juga melaksanakan strategi bisnis perusahaan.
- Kelola aset dan sumber daya: Direktur juga mengelola aset dan sumber daya perusahaan secara efektif dan efisien.
- Wakil perusahaan: Direktur turun menjadi wakil perusahaan dalam berbagai urusan internal dan eksternal.
1. Tingkat Otoritas
- Komisaris: Posisi ini mendapatkan otoritas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi, namun tidak memiliki otoritas langsung untuk mengelola operasional perusahaan.
- Direktur: Sementara, untuk direktur memiliki otoritas penuh untuk mengelola operasional perusahaan dan mengambil keputusan strategis.
2. Pemilihan dan Masa Jabatan
- Komisaris: Posisi ini dipilih lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memiliki masa jabatan selama 3 tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.
- Direktur: Sementara, direktur dipilih oleh komisaris dan memiliki masa jabatan selama 2 tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.
3. Gaji dan Benefit
- Komisaris: Posisi ini mendapatkan gaji dan benefit yang lebih rendah dibandingkan direktur.
- Direktur: Sedangkan, untuk komisaris mendapatkan gaji dan benefit yang lebih tinggi dibandingkan komisaris, karena memiliki tanggung jawab yang lebih besar.