KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Namun, sebenarnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Apa itu KPR? Ini pengertian, syarat pengajuan, dan perhitungan suku bunganya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Namun, sebenarnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.