KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
- KUR Mikro: 7% efektif per tahun.
- KUR Kecil: 7% efektif per tahun.
- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun.
- KUR Khusus : 7% efektif per tahun.
- KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).
- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon pekerja magang di luar negeri.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.
- Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan ( Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.
- Sektor Pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
- Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
- Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
- Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
- Pembiayaan calon TKI di luar negeri.
- Pembiayaan calon Pekerja Magang di luar negeri.
- KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
- KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
- Untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun.
- Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
- Paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
- Paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
- Untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum lima tahun.
- Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum tujuh tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.