KTP Digital - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian E-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berdasarkan informasi, IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Apa itu KTP Digital? KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone. Cara membuat KTP Digital dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui AppStore dan PlayStore.
Syarat mengaktifkan KTP Digital
Bagi penduduk yang ingin mengaktikan KTP Digital harus datang ke Kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pasalnya, pendaftaran aplikasi KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Syarat atau beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan KTP Digital antara lain:- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Cara mengaktifkan KTP Digital
Sementara itu, cara membuat KTP Digital adalah sebagai berikut:- Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili
- Pemohon menyampaikan keperluan untuk mendaftar KTP Digital kepada petugas
- Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore dan AppStore
- Pemohon membuka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pemohon melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.