KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami LHKPN KPK dan cara mengecek Harta Pejabat Publik. Media sosial tengah ramai dengan perbincangan pelaporan wajib harta pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, laporan dari Deddy Corbuzier sebagai salah satu Stafsus Kementerian Pertahanan mencapai harta hampir Rp1 Triliun dalam LHKPN. Tentunya, masyarakat turut mencari tahu informasi harga para pejabat publik lain yang berasal dari public figure. Lantas, apa sebenarnya LHKPN dan aturannya di Indonesia? Intip informasi selengkapnya.
Arti LHKPN
Aturan LHKPN
LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat yang Wajib Melapor:- Pejabat eksekutif, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan perangkatnya.
- Pejabat legislatif, seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Pejabat yudikatif, seperti hakim dan jaksa.
- Pejabat lain yang memiliki kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panduan Cek LHKPN Pejabat
Masyarakat dapat mengakses informasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui fasilitas daring yang disediakan oleh KPK. Berikut langkah-langkahnya:- Buka laman e-LHKPN di alamat https://elhkpn.kpk.go.id.
- Klik menu "Publikasi LHKPN" di halaman utama.
- Masukkan nama pejabat atau instansi yang ingin dicari pada kolom pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan daftar pejabat terkait.
- Klik nama pejabat untuk melihat rincian harta kekayaan yang telah dilaporkan.