Mata Uang Kripto -
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar atau transaksi secara online. Dirangkum dari laman
YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama
cryptocurrency berasal dari "
cryptography" yang punya arti kode rahasia dan "
currency" yang berarti mata uang. Macam-macam
cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Lantas, bagaimana cara kerja mata uang kripto?
Baca Juga: Bitcoin (BTC) Bergerak Mendatar, Bagaimana Prospeknya ke Depan? Sistem peredaran dan cara kerja cryptocurrency
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifatnya desentralisasi berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi.
Cryptocurrency ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet. Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain. Blockchain adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Mudah Kena Penipuan Alias Scam Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin transfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan verifikasi, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi. Tetapi, semua orang akan tahu kalau Fika melakukan transfer Bitcoin ke Fredi. Namun, transaksi bersifat anonim sehingga pengguna tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya. Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama
Public Key, serta untuk password disebut
Stream Key.
Baca Juga: Paypal Luncurkan Stablecoin Dollar AS Hal inilah yang membuat
cryptocurrency mempunyai ilmu yang disebut
cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi.
Baca Juga: Intip Sentimen Pendorong Harga Bitcoin Pekan Ini Awal mula cryptocurrency
Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi.
Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto. Lalu, pada 2009 konsep
cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News