KONTAN.CO.ID - Demo buruh atau demo Omnibus Law 2020 akan dilaksanakan selama tiga dimulai besok, Selasa (6/10/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI. Langkah selanjutnya, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan. “RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).
Apa itu omnibus law? Ini penjelasan dan isi RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - Demo buruh atau demo Omnibus Law 2020 akan dilaksanakan selama tiga dimulai besok, Selasa (6/10/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI. Langkah selanjutnya, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan. “RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).