​Apa itu omnibus law? Ini penjelasan dan isi RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - Demo buruh atau demo Omnibus Law 2020 akan dilaksanakan selama tiga dimulai besok, Selasa (6/10/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. 

Sebelumnya, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI. Langkah selanjutnya, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).


Menko Airlangga menambahkan, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit. Lantas, omnibus law itu apa?

Baca Juga: Ada demo di sekitar gedung DPR, perhatikan pengalihan arus lalu lintas berikut

Apa itu Omnibus Law?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya.  Sementara makna omnibus law adalah satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara. 

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran. Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini. 

Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru. 

Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor. 

Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia. Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik. 

Baca Juga: KSPI ungkap 7 alasan tolak omnibus law cipta kerja dan lakukan mogok nasional