​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?



KONTAN.CO.ID - Pembahasan mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Seiring dengan hal itu, pro kontra omnibus law dan  gelombang penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan  ini semakin membesar.

Pada Selasa (25/8/2020), ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menuntut membatalkan RUU Omnibus Law dan menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


Mereka pun mengancam akan mengerahkan gelombang aksi massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, RUU Cipta Kerja ini memiliki konsekuensi terhadap pekerja. Lantas, apa itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditolak buruh? 

Baca Juga: Ada demo di depan Gedung DPR, simak rekayasa lalu lintas dari Kepolisian

Apa itu Omnibus Law?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya. 

Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara. 

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini. 

Baca Juga: Pemda minta dilibatkan di pembahasan Omnibus Law

Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru. 

Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor. 

Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia. 

Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik. 

Baca Juga: Besok, KSPI gelar demo tolak Omnibus Law dan PHK dampak Covid-19