KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami apa itu Operasi Zebra oleh Polri dari tujuan hingga jenis pelanggaran. Operasi Zebra adalah operasi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tujuan utama menertibkan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini biasanya dilakukan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Operasi Zebra biasanya berlangsung selama dua minggu dan sering dilaksanakan menjelang akhir tahun, terutama menjelang libur panjang atau hari besar.
Kapan Operasi Zebra diselenggarakan?
Tujuan Utama Operasi Zebra
Ada beberapa tujuan dalam operasi zebra.- Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Dengan mengurangi pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya.
- Penegakan Hukum: Melalui operasi ini, Polri menindak pelanggar lalu lintas secara tegas, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan lain-lain.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Operasi ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih patuh pada peraturan lalu lintas dan menghargai keselamatan di jalan.
Jenis Pelanggaran yang Sering Ditindak
Nah, ada beberapa pelanggaran yang kerap disepelekan oleh masyarakat, sehingga menjadi targeti operasi zebra untuk 2024 kal ini.- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
- Kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).