Apa Itu Otonomi Khusus atau Otsus Papua yang Diperingati 21 November?



KONTAN.CO.ID - Hari Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua diperingati pada 21 November. Hari Otsus Papua ditetapkan oleh Gubernur Lukas Enembe pada awal 2017. 

Tujuan penetapan Hari Otsus Papua adalah untuk mengingatkan pemberian status Otsus kepada masyarakat Papua bukan merupakan hadiah tetapi hasil perjuangan seluruh komponen rakyat untuk mendapatkan hakekat kemerdekaan dalam bingkai NKRI.

Namun, pemerintah setempat menyoroti bahwa UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial dan politik di Papua. 


Oleh karena itu diharapkan bisa dilakukan penyesuaian UU Otsus yang sesuai kondisi masyarakat Papua. 

Lalu, apa itu Otsus Papua? 

Baca Juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 144,7 Miliar

Apa itu Otsus Papua?

Pada Tahun 2001, Provinsi Papua diberikan otonomi khusus berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021 dan juga berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau Otsus Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua. 

Tujuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dirangkum dari laman Kemenkeu Learning Center, pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua ini mengacu  pada UUD 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa”.

Baca Juga: Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Pemberian otonomi khusus kepada provinsi Papua termasuk dengan pemberian kewenangan yang luas pada seluruh bidang pemerintahan disertai dengan pemberian sumber penerimaan antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus dan tambahan dana otsus.

Ada beberapa tujuan pemberian otonomi khusus atau otsus Papua yakni:

  • Mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari Negara RI
  • Mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Menjunjung harkat martabat, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua.
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBN Hingga Dana Otsus Papua

Besaran dana Otsus Papua

Dalam bidang keuangan daerah, kekhususan yang diberikan terkait Otsus Papua adalah:

  • Pos Penerimaan Khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. 
  • Pos Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indeks Infrastruktur Indonesia Masih Jauh Dibanding Negara Lain

Pencapaian dan permasalah Otsus Papua 

Meski telah berjalan selama dua puluh tahun, pelaksanaan otonomi khusus Papua telah meningkatan kesejahteraan masyarakat Papua namun belum memuaskan.

Provinsi Papua masih relatif tertinggal dan masih terdapat kesenjangan dibandingkan dengan provinsi yang lain, contoh:

  • Angka Harapan Hidup di Provinsi Papua, tahun 2002 rata-rata 65,2 tahun dan tahun 2020 rata-rata 67 TAHUN  terjadi peningkatan tetapi masih dibawah rata-rata angka harapan hidup secara nasional, pada 2002 ahh 66,2 tahun dan pada tahun 2020 71 tahun.
  • Tingkat Angka buta huruf di Provinsi Papua pada 2003 25,5% dan pada 2020 22,1% ini menunjukkan perbaikan, namun kondisi ini menunjukkan tingkat buta huruf yang masih cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional, pada tingkat nasional yaitu 10% pada tahun 2003 dan 4% pada 2020.
  • Tingkat kemiskinan, di Provinsi Papua pada 2007 mencapai 40,8% dan 2020 21,7% menunjukkan perbaikan, tetapi masih relatif cukup tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yaitu 16,6% pada 2007 dan 10,2% pada 2020.
Baca Juga: Hakim Batal Bacakan Putusan Karena Lukas Enembe Dirawat di RSPAD

Salah satu permasalahan pelakasanaan Otsus Papua adalah sebagian besar kabupatan/kota di provinsi papua tergolong daerah tertinggal, 75% di Papua dan 61 % di Papua Barat. 

Hal ini disebabkan faktor geografis yang menyebabkan biaya pembangunan yang tinggi, ditandai dengan Indek Kemahalan Konstruksi yang sangat tinggi.

Demikian penjelasan mengenai Hari Otsus Papua yang diperingati setiap 21 November. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News