Apa Itu Papan FCA yang Diubah BEI? Cek Perubahan Kriteria Saham Pemantauan Khusus



KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan besar terhadap Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan mekanisme Full Call Auction (FCA). Mulai Senin, 28 September 2026, sebanyak 92 saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus menyusul perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi BEI terhadap kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus.

Empat kriteria, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10, dihapus sehingga saham yang hanya masuk PPK berdasarkan kriteria tersebut dapat kembali diperdagangkan di papan reguler.


Baca Juga: UNSP Langsung ARA Pasca Keluar Papan FCA, Cek Profil Emiten hingga Kinerja Terkininya

Apa Itu Papan FCA?

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan perdagangan yang digunakan BEI untuk saham-saham yang memenuhi kondisi tertentu dan membutuhkan pengawasan lebih lanjut.

Salah satu mekanisme perdagangannya adalah Full Call Auction, yaitu pesanan dikumpulkan dalam periode tertentu sebelum dilakukan pembentukan harga dan transaksi.

BEI menjelaskan bahwa mekanisme tersebut digunakan untuk membantu proses price discovery, terutama pada saham dengan kondisi tertentu atau likuiditas rendah.

Baca Juga: Mengenal Istilah FCA dalam Saham: Pahami Mekanisme Pedagangan Ini

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Berdasarkan pengumuman BEI, terdapat 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme FCA mulai 28 September 2026.

Dari jumlah tersebut, 67 saham dikembalikan ke Papan Pengembangan, 22 saham ke Papan Utama, dan 3 saham ke Papan Akselerasi.

Beberapa emiten yang masuk daftar antara lain:

  • WSKT – PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • WIKA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  • PPRO – PT PP Properti Tbk
  • PBRX – PT Pan Brothers Tbk
  • BLTA – PT Berlian Laju Tanker Tbk
  • IKAI – PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk
  • TARA – PT Agung Semesta Sejahtera Tbk
Daftar tersebut juga mencakup sejumlah saham yang sebelumnya diperdagangkan dalam FCA karena memenuhi kriteria terkait harga, likuiditas, free float, atau kondisi perdagangan.

Baca Juga: BEI Berencana Pangkas Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Ini Catatan Analis

Empat Kriteria yang Dihapus BEI

Perubahan utama berasal dari penghapusan empat kriteria dalam Peraturan I-X.

Kriteria 1 sebelumnya berkaitan antara lain dengan harga saham yang rendah dan likuiditas perdagangan yang rendah. Kriteria 6 berkaitan dengan pemenuhan ketentuan free float atau kewajiban pencatatan berkelanjutan, sedangkan Kriteria 7 berkaitan dengan rendahnya likuiditas saham. Kriteria 10 berkaitan dengan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

Dengan dihapusnya empat kriteria tersebut, saham yang hanya masuk Papan Pemantauan Khusus karena kriteria tersebut dapat dikeluarkan dari PPK, sepanjang tidak memenuhi kriteria lain yang masih berlaku.

BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental tertentu, termasuk ekuitas negatif, masalah pendapatan, PKPU atau kepailitan, serta kondisi lain yang masih ditetapkan dalam aturan bursa.

Baca Juga: BEI Usulkan Perubahan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tujuannya bagi Investor

Kembali ke Perdagangan Reguler

Saham yang dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus akan kembali ke papan pencatatan masing-masing. Artinya, saham tersebut tidak lagi menggunakan mekanisme FCA dan dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan sesuai papan barunya.

Namun, keluarnya saham dari Papan Pemantauan Khusus tidak otomatis berarti kondisi fundamental perusahaan telah membaik. Perpindahan tersebut dapat terjadi karena dasar penempatannya di PPK sudah tidak berlaku akibat perubahan peraturan BEI.

Karena itu, investor tetap perlu melihat alasan perusahaan sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus serta kondisi keuangan dan operasional masing-masing emiten.

Tidak semua saham dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus. BEI mencatat 42 saham tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria yang berlaku setelah perubahan aturan.

Dengan demikian, status FCA tetap berlaku bagi saham yang masih memenuhi kriteria PPK yang dipertahankan BEI.

Baca Juga: Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus

BEI Ubah Ketentuan Perdagangan FCA

Selain mengubah kriteria Papan Pemantauan Khusus, BEI melakukan penyempurnaan mekanisme perdagangan FCA melalui Peraturan II-X.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period, yaitu periode ketika investor tidak dapat melakukan perubahan atau pembatalan pesanan menjelang berakhirnya sesi call auction. Implementasinya akan mengikuti jadwal pembaruan sistem perdagangan dan pengawasan BEI.

BEI menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dan mengurangi perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses matching.

Baca Juga: Saham Konglo Digebuk, Blue Chip Terkapar, Jumlah Saham Layak Investasi Kian Terbatas?

Perubahan Harga Minimum Saham

Perubahan Papan Pemantauan Khusus juga berlangsung bersamaan dengan kebijakan BEI mengenai harga minimum saham. Mulai 28 September 2026, batas harga minimum saham berubah dari Rp50 menjadi Rp1.

Perubahan tersebut membuat saham dengan harga di bawah Rp50 tetap memiliki ruang untuk diperdagangkan di pasar reguler, sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.

Contoh UNSP Keluar dari FCA

Sebelum kebijakan 28 September berlaku secara luas, terdapat emiten yang telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus berdasarkan perubahan kondisi perusahaan.

Salah satunya PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP). BEI mengeluarkan UNSP dari Papan Pemantauan Khusus dan mengembalikannya ke Papan Pengembangan efektif 23 September 2026 setelah kondisi ekuitas perseroan kembali positif.

Kasus UNSP berbeda dengan 92 saham yang keluar pada 28 September karena perubahan kriteria BEI. UNSP sebelumnya berada di PPK karena Kriteria 5, yakni kondisi ekuitas negatif.

Baca Juga: Ketika BEI Butuh Penyedia Likuiditas Agar Bursa Berkualitas

Dampak bagi Investor

Saham yang keluar dari FCA merupakan saham tersebut kembali menggunakan mekanisme perdagangan reguler sesuai papan pencatatannya. Hal ini dapat mengubah pola transaksi dan pembentukan harga dibandingkan ketika saham masih berada dalam mekanisme FCA.

Meski demikian, perubahan papan bukan merupakan rekomendasi beli atau jual. Investor tetap perlu memperhatikan laporan keuangan, keterbukaan informasi, likuiditas, status suspensi, serta kondisi fundamental masing-masing emiten.

Hal ini juga penting karena sebagian dari 92 saham yang keluar PPK masih berstatus suspensi.

Berdasarkan laporan terkait pengumuman tersebut, 44 saham masih aktif diperdagangkan hingga 25 September, sedangkan 48 saham lainnya masih dalam status suspensi.

Tonton: BEI Bongkar Ulang Aturan FCA, Ini Perubahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News