Pemakzulan Presiden - Pemakzulan menjadi kata yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini lantaran munculnya kelompok masyarakat yang disebut Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi. Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam RI, Mahfud MD, meminta agar pemakzulan Presiden segera dilakukan. Alasannya, karena banyak temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada Jokowi. Lalu, apa maksud pemakzulan presiden dan bagaimana proses pemakzulan presiden di Indonesia?
Baca Juga: Partai Republik Gulirkan Impeachment Presiden AS Joe Biden: Ada Kasus Apa? Apa maksud pemakzulan presiden?
Pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Dikutip dari laman
Mahkamah Konstitusi RI, istilah pemakzulan sama dengan '
impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat. Sementara, menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makzul adalah berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sedangkan memakzulkan adalah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja. Kemudian, pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memakzulkan atau memberhentikan presiden dan wakil presiden dari jabatannya karena terbukti melanggar hukum. Proses pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR dengan persetujuan MK dan atas usulan dari DPR. Namun, UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan tetapi istilah: diberhentikan, pemberhentian, sebagaimana termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Baca Juga: Lagi, Partai Republik menyelamatkan Trump dari pemakzulan Pemakzulan di Indonesia
Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemakzulan di Indonesia atau pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7A UUD 1945 kepada MPR dan telah diperiksa serta diadili oleh MK.
Baca Juga: Capres Ekuador, Fernando Villavicencio, Tewas Ditembak Saat Kampanye Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
- Pengkhianatan terhadap negara,
- Korupsi,
- Penyuapan,
- Tindak pidana berat lainnya,
- Melakukan perbuatan tercela,
- Atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Baca Juga: Stabilitas Politik di AS Terganggu, Harga Emas Spot Berpotensi Naik Sementara itu, proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam pasal 7B UUD 1945. Dalam pasal 7B UUD 1945 disebutkan bahwa: 1. Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum; 2. Pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. 3. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Baca Juga: Jepang dihantam gempa besar, ratusan orang dilaporkan terluka 4. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. 5. Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR. 6. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Baca Juga: Partai Republik Gulirkan Impeachment Presiden AS Joe Biden: Ada Kasus Apa? 7. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Jika sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir setuju bahwa presiden dan wakil presiden diberhentikan atau dimakzulkan maka presiden dan wakil presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya. Demikian penjelasan mengenai apa maksud pemakzulan presiden dan proses pemakzulan di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News