Apa Itu Pilar Negara? Ini 4 Pilar Negara Indonesia, Peran penting, dan Fungsinya



KONTAN.CO.ID -  Setiap negara memiliki pilar bangsanya sendiri, termasuk Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki empat pilar utama yang wajib dipahami warga Indonesia. 

Pilar-pilar tersebut membentuk satu kesatuan yang menjaga keutuhan bangsa Indonesia. 

Bersumber dari situs pasla.jambiprov.go.id, empat pilar bangsa Indonesia adalah Pacasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 


Masing-masing pilar memiliki peran dan fungsi pentingnya masing-masing yang saling berkaitan. 

Baca Juga: Peraturan Terbaru PPPK Guru 2024, Pahami Syarat dan Materi Tesnya

Pilar Kebangsaan Pancasila

Melansir dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyag Sumatera Utara (Umsu), Pancasila adalah pilar pertama dari keempat pilar bangsa. 

Hal ini disebabkan, Pacasila mengandung lima sila yang merupakan bentuk sistem kepercayaan atau belief system Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Lima sila dalam Pancasila meliputi:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai pilar kebangsaan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Pilar Kebangsaan UUD 1945

Pilar negara Indonesia yang kedua adalah UUD 1945 yang merupakan landasan hukum negara kita ini. 

Dalam UUD 1945 tertuang berbagai peraturan tentang kehidupan negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, kekuasaan negara, dan perlindungan hak asasi manusia.

UUD 1945 harus dihormasti mengingat di dalamnya tercantum berbagai elemen penting kenegaraan dan menjadi landasan demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Majas dalam Bahasa Indonesia, Jenis-Jenisnya, dan Contohnya

Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bentuk negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan pilar penting bangsa khususnya dalam bentuk negara. 

Bentuk negara kita ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.

Oleh sebab itu, masyarakat penting memiliki rasa cinta tanah air seagai bentuk komitmen terhadap NKRI. 

Rasa cinta tanah air tersebut diimplementasikan dalam sikap-sikap demokratis dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Pilar Kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika

Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan pilar negara yang terakhir ini. 

Semboyan "Binneka Tunggal Ika" pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit. 

Bhinneka Tunggal Ika sendiri memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 

Semboyan ini kemudian menjadi semboyan bangsa Indonesia dan tertulis pada pita yang dicengkram oleh lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. 

Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan keberagaman yang ada di Indonesia, mulai dari suku, budaya, hingga agama namun tetap bisa rukun dan bersatu demi kepentingan bangsa. 

Pilar negara ini memiliki peran dan fungsi sebagai penopang kekokohan bangsa dan negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News