KONTAN.CO.ID - Untuk lebih jelasnya mengenai PPh 21, cara menghitung PPh 21, objek pajak PPh 21, dan tarif PPh 21 bisa disimak di artikel ini. PPh pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Jadi, PPh 21 adalah pajak penghasilan di mana penghasilan tersebut dikenakan tarif progresif. Cara menghitung PPh 21 adalah penghasilan neto dikurangai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu dikalikan dengan tarif progresifnya.
Baca Juga: Ditopang PPN Dalam Negeri, Penerimaan Pajak Moncer pada Februari 2023 Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp 54 juta setahun. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp 450 ribu sehari atau di atas Rp 4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Baca Juga: Bantu Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka Layanan Pojok Pajak di Mall Central Park
Objek pajak PPh 21
- Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pegawai seperti gaji dan tunjangan.
- Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
- Pembayaran kepada wajib pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
- Pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan FC SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
- Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan yang telah dipungut PPh 22 oleh pihak lain
Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 antara lain:- Tarif pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)
- Tarif final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)
Lapisan penghasilan kena pajak PPh 21
- Sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5%
- Di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta tarifnya 15%
- Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta tarifnya 25%
- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar tarifnya 30%
- Di atas Rp 5 miliar tarifnya 35%
Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status PTKP | PTKP Tahunan | PTKP Bulanan | PTKP Harian |
TK/0 | 54.000.000 | 4.500.000 | 150.009 |
TK/1 | 58.500.000 | 4.875.000 | 162.500 |
TK/2 | 63.000.000 | 5.250.000 | 176.388 |
TK/3 | 67.500.000 | 5.625.000 | 187.500 |
K/0 | 58.500.000 | 4.875.000 | 162.500 |
K/1 | 63.000.000 | 5.250.000 | 176.388 |
K/2 | 67.500.000 | 5.625.000 | 187.500 |
K/3 | 72.000.000 | 6.000.000 | 200.000 |
- TK: Tidak kawin
- K: Kawin
Cara menghitung PPh 21 dan contoh penghitungan PPh 21
- Gaji: Rp 5.000.000
- Insentif: Rp 1.000.000
- BPJS TK JKK: 0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000
- BPJS TK JK: 0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000
- Biaya jabatan 5% x Rp 6.212.000 = Rp 300.135
- Iuran JHT 2% dari gaji pokok = Rp 100.000
- Iuran JP 1% dari gaji pokok = Rp 50.000
- PPh terutang 5% x Rp 12.922.380 = Rp 646.119
- PPh 21 bulan April: Rp 646.119 : 12 = Rp 53.843,25