KONTAN.CO.ID - Ketahui apa itu PPKE Desil 1,2, dan 3 pada Pendaftaran KIP Kuliah 2025. Pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi siswa kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Melalui program ini, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup selama masa studi.
Apa itu PPKE dalam KIP Kuliah 2025?
Melansir dari laman Kemendikbud RI, PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) merupakan program berkelanjutan dari pemerintah yang bertujuan memberikan pendampingan serta dukungan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk akses terhadap pendidikan. Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 4 Tahun 2022, PPKE diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang difokuskan pada:- Mengurangi beban pengeluaran masyarakat,
- Meningkatkan pendapatan masyarakat, serta
- Menekan jumlah daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Penjelasan Desil 1, 2, dan 3
Desil merupakan metode klasifikasi ekonomi berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional. Adapun kategorisasi Desil 1 hingga 3 adalah sebagai berikut:- Desil 1: Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 10% termiskin di tingkat nasional.
- Desil 2: Rumah tangga dalam kelompok 11-20% dengan tingkat kesejahteraan sedikit lebih baik dari Desil 1.
- Desil 3: Rumah tangga yang berada dalam kelompok 21-30%, masih tergolong rentan secara ekonomi.
Syarat Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa kriteria ekonomi yang harus dipenuhi, di antaranya:- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti: Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). dan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kategori Desil 1-3 PPKE, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Total pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750.000.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti bahwa keluarga termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.