KONTAN.CO.ID - Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia. Hal ini agar transaksi pembayaran lebih mudah dan terjaga. QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Nah, semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS. Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Cara daftar dan membuat QRIS
- Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
- Buka laman registrasi QRIS di link berikut ini https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php
- Isi semua data dengan lengkap
- Merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
- Kemudian sistem akan melakukan validasi data dan dokumen.
- Apabila data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaiian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
- Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengeluarkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
- Kemudian QRIS yang sudah keluar di cek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR sudah berfungsi.
- Jika NIMS dan QRIS sudah lulus kontrol, tahap berikutnya adalah proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur oleh ASPI.
- Setelah proses design selesai, QRIS tersebut akan muncul di dashboard. Kamu juga bisa mengunduh file tersebut.
Cara menggunakan QRIS
Cara menggunakan QRIS bagi konsumen adalah sebagai berikut:- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) baik non bank maupun bank berijin QRIS yang terdaftaf
- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
- Isi saldo pada akun Anda.
- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
- Buka aplikasi
- Cari icon scan/gambar QR/pay
- Scan QRIS merchant
- Masukan nominal
- Masukan PIN
- Klik bayar
- Lihat notifikasi