KONTAN.CO.ID - Simak apa itu RUPS Perusahaan yang sedang ramai jadi perbincangan. Beberapa perusahaan perbankan menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu berdekatan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan yang terdaftar di bursa (emiten). RUPS memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis perusahaan, termasuk persetujuan laporan keuangan, pembagian dividen, hingga perubahan direksi dan komisaris.
Agar lebih jelas terkait RUPS terkait sejarah hingga kegiatannya, cek penjelasan terkait RUPS Perusahaan. Baca Juga: Jelang RUPS, Saham Bank Mandiri (BMRI) Dibuka Menguat 1,57%
Apa Itu RUPS?
Fungsi RUPS
Dalam kegiatan RUPS perusahaan, ini bertujuan untuk:- Keterbukaan atau transparansi kepada pemegang saham tentang kondisi keuangan dan kinerja perusahaan.
- Penjaminan hak pemegang saham dalam memberikan suara atas keputusan penting perusahaan.
- Penentuan arah kebijakan perusahaan, termasuk strategi bisnis, investasi, dan kebijakan dividen.
- Penetapan dan evaluasi manajemen, seperti pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
- Persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tata kelola perusahaan.
Mekanisme RUPS
Menurut Pasal 2 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020, perusahaan terbuka diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku. RUPS harus diselenggarakan secara rutin dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan serta peraturan yang berlaku. Secara umum, mekanisme pelaksanaan RUPS merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, yang mencakup beberapa tahapan berikut: 1. Panggilan RUPS Undangan untuk menghadiri RUPS harus dikirimkan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan. Panggilan ini harus mencantumkan waktu, lokasi, serta agenda rapat yang akan dibahas. 2. Keabsahan RUPS (Kuorum Kehadiran) Suatu RUPS dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 50% dari total saham dengan hak suara. Jika jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimum tersebut, maka RUPS dapat ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari kerja berikutnya dengan persyaratan lebih ringan, yakni kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 dari total saham dengan hak suara. 3. Pembahasan Agenda RUPS Agenda yang telah ditentukan akan dibahas dan diputuskan dalam rapat oleh para pemegang saham yang hadir. Keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan akan ditentukan melalui pemungutan suara, di mana suara terbanyak menjadi dasar penetapan hasil rapat. 4. Laporan RUPS Hasil dari RUPS harus dituangkan dalam laporan resmi yang dibuat oleh notaris yang hadir selama jalannya rapat. Laporan ini wajib disampaikan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 hari setelah RUPS berlangsung. Baca Juga: Barito Renewables (BREN) akan Buyback Saham tanpa RUPS, Alokasikan Dana Rp 2 TriliunIsi Kegiatan RUPS Perusahaan
Melansir dari laman BEI, beberapa kegiatan yang ada dalam RUPS adalah sebagai berikut. 1. Laporan Direksi dan Komisaris Dalam RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporan mengenai kinerja perusahaan selama periode tertentu.- Kinerja Perusahaan dalam Satu Tahun Terakhir: Direksi menyajikan pencapaian keuangan dan operasional perusahaan dalam setahun terakhir. Termasuk indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) seperti pendapatan, laba bersih, pertumbuhan bisnis, efisiensi operasional, dan pencapaian target strategis.
- Evaluasi atas kebijakan yang telah diterapkan, termasuk keberhasilan atau kendala yang dihadapi.
- Tantangan dan Prospek Bisnis ke Depan: Identifikasi faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi bisnis, seperti kondisi ekonomi, regulasi, persaingan industri, dan tren pasar. Proyeksi pertumbuhan dan strategi perusahaan untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa mendatang.
- Laporan Laba Rugi: Menggambarkan pendapatan, biaya, laba kotor, dan laba bersih perusahaan selama satu tahun. Pemegang saham dapat melihat profitabilitas perusahaan dan mengevaluasi kinerja keuangan secara keseluruhan.
- Neraca Keuangan: Menunjukkan aset, liabilitas (kewajiban), dan ekuitas perusahaan pada akhir periode keuangan. Berguna untuk mengetahui kekuatan finansial dan stabilitas keuangan perusahaan.
- Arus Kas: Memperlihatkan pergerakan kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan. Informasi ini penting untuk memahami likuiditas dan kapasitas perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.