KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengenal tugas Sekretariat Kabinet dalam pemerintahan di Indonesia. Pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI). Kemudian, Presiden Prabowo Subianto turut mengumumkan sederet jajaran Menteri dan Wakil Menteri, termasuk Menteri Sekretaris Kabinet. Menteri Sekretaris Kabinet di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Mayor Teddy Indra Wijaya, lalu apa saja tugasnya? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Sekretariat Kabinet?
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden dan wakil presiden didukung Sekretariat Kabinet, terutama terkait dengan fungsi koordinasi dan administrasi kabinet. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di bawah Sekretaris Kabinet terdapat beberapa deputi dan asisten yang bertugas untuk menangani berbagai bidang, seperti hukum, politik, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Lini koordinasi Setkab bertindak sebagai penghubung antara presiden/wakil presiden dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya dalam menyusun dan menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Baca Juga: Mayor Teddy Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet, Ini ProfilnyaFungsi Utama Sekretariat Kabinet
Melansir dari laman resmi Setkab RI, ada beberapa fungsi penyelenggaraan Sekretariat Kabinet.- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
- prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
- lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.