Apa Itu Skema Ponzi yang Jadi Modus Kembar Rihana-Rihani? Simak Bedanya dengan MLM



KONTAN.CO.ID - Skema ponzi kembali memakan korban. Skema ponzi adalah merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. 

Baru-baru ini, pelaku penipuan menggunakan skema Ponzi telah ditangkap oleh polisi. Dikutip dari Kompas.com (4/7/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi. 

Skema ponzi dilakukan dengan cara merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus. Diketahui Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan cara pre-order iPhone dengan total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar.


Lantas, apa itu skema ponzi? 

Baca Juga: Apa Saja Mata Uang Terendah di Dunia 2023? Ini Daftarnya

Apa itu skema ponzi? 

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai US$ 20 juta bagi para “penanam modalnya”.

Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investasi berikutnya. 

Padahal, keuntungan yang didapatkan bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, tetapi dari setoran investor atau member berikutnya.  

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. 

Baca Juga: Biar Enggak Kena Tipu, Tonton 6 Rekomendasi Film Bertema Scam Ini

Bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru untuk bergabung di bawahnya atau downline, akan dijanjikan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship. Skema tersebut akan kolaps saat kesulitan untuk merekrut member baru. 

Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. 

Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antaranggota saja.

Baca Juga: Kasus Jombingo Rugikan Member Ratusan Juta, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Apa bedanya skema ponzi dengan MLM? 

Bedanya skema ponzi dengan MLM (multi-level marketing) adalah mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama. 

Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Etika Profesi dalam Pengelolaan Investasi

Cara agar tidak terjebak skema ponzi 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, ada beberapa cara agar tidak terjebak skema ponzi: 

  • Pertama, cari info mendasar soal legalitas perusahaan dengan mengeceknya di laman resmi Bappebti.  
  • Kedua, cari tahu ulasan-ulasan tentang perusahaan atau bisnis tersebut di forum-forum internet.  
  • Terakhir, jangan lupa jalin komunikasi dengan orang-orang yang pernah bergabung sebelumnya, agar bisa tahu informasi menyeluruh sebelum mulai investasi.  
Intinya, jangan mudah percaya dengan janji fixed income, passive income, dan keuntungan yang di luar kewajaran. Sebab, semua money game akan kolaps apabila sudah tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. 

Demikian penjelasan mengenai apa itu skema ponzi yang menjadi modus penipuan oleh si kembar Rihana dan Rihani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News