Apa Itu Tenaga Honorer yang akan Dihapus 2023?



KONTAN.CO.ID - Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. 

Tenaga honorer penghasilan/gaji/upahnya bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui sumber dana lainnya, seperti BP3 dan dana komite sekolah. 

Pengertian tenaga honorer tersebut menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. 


Lantas, apa saja kategori tenaga honorer?

Baca Juga: Apa Itu Tenaga Honorer Kategori II? Ini Bedanya dengan Tenaga Honorer Kategori I

Kategori tenaga honorer

Tenaga honorer secara umum dibagi menjadi terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II. 

Berikut perbedaan mengenai tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II:

  • Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD. 
  • Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. 
Baca Juga: Jika Demokrat Menang Pemilu 2024, AHY Janji Angkat 500.000 Honorer Jadi PNS

Tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS atau PPPK 

Pemerintah memastikan tenaga honorer akan dihapus 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN

Dikutip dari Kontan.co.id (3/6/2022), dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News