Apa Itu TKDN Kemenperin? Ini Pengertian, Manfaat, dan Regulasinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak arti TKDN terkait dengan larangan iPhone masuk Indonesia. Pemerintah tengah melarang penjualan iPhone 16 di retail resmi.

iPhone 16 yang dirilis pada bulan September 2024 lalu masih belum muncul pada retail resmi. Hal ini terkait pemerintah Indonesia belum mengizinkan peredaran perangkat yang berasal Amerika Serikat tersebut.

Saat kabar ini muncul dan menjadi bahasan di kalangan pecinta gadget, ini dikaitkan dengan adanya istilah TKDN. Lalu apa itu TKDN yang dimaksud pada Peraturan Kementerian Perindustrian? Simak penjelasan selengkapnya.


Baca Juga: Usai iPhone 16, Kemenperin Akan Larang Penjualan Google Pixel

Pengertian TKDN

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah persentase komponen produksi barang atau jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri Indonesia.

Konsep ini digunakan untuk mengukur seberapa besar produk dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk atau proyek tertentu, baik itu produk elektronik, kendaraan, infrastruktur, atau layanan lainnya.

Tujuan TKDN

Berikut ini tujuan dari TKDN sesuai dengan Permenperin

  • Meningkatkan penggunaan produk lokal dalam berbagai industri.
  • Mengurangi ketergantungan pada impor dengan mendorong perusahaan untuk memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja dari dalam negeri.
  • Mendukung pertumbuhan industri lokal, memperkuat ekonomi, dan membuka lapangan kerja di Indonesia.

Manfaat Penerapan TKDN

Mengutip Research Binus menjelaskan, berikut beberapa manfaat dari meningkatkan TKDN:

1. Meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri: Lewat penggunaan produksi dalam negeri berkaitan dengan kualitas produk atau komponen yang dihasilkan selama proses produksi.

2. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja: Nah, saat kualitas produk atau komponen yang dihasilkan meningkat. Maka, akan berdampak dengan peningkatan produksi yang pengaruhnya penyerapan tenaga kerja yang meningkat.

3. Penghematan devisa: Kemudian, adanya penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri dapat mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri.

Baca Juga: iPhone 16 Diperjualbelikan Ilegal, Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifkan IMEI

Perhitungan TKDN

TKDN dinyatakan dalam bentuk persentase yang menunjukkan bagian dari suatu produk atau jasa yang menggunakan komponen lokal. Perhitungan TKDN ini mencakup tiga elemen utama:

  • Bahan baku lokal yang digunakan dalam produksi.
  • Tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proses produksi.
  • Proses produksi yang dilakukan di dalam negeri.
  • Misalnya, jika suatu perusahaan memproduksi barang dengan komponen dalam negeri sebesar 60%, maka TKDN barang tersebut adalah 60%.

Regulasi TKDN

Di Indonesia, regulasi mengenai TKDN diatur oleh Kementerian Perindustrian. Perusahaan yang memenuhi standar TKDN tertentu dapat memperoleh insentif dan prioritas dalam proyek-proyek pemerintah. Untuk proyek tertentu, pemerintah bahkan mewajibkan perusahaan mencapai batas minimum TKDN.

Regulasinya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet adalah 40%.

Dalam sektor telekomunikasi, seperti ponsel atau perangkat jaringan, perusahaan diwajibkan memiliki TKDN minimum agar bisa dipasarkan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen atau tenaga kerja lokal dalam produk teknologi.

Aturan ini memungkinkan Pabrikan perangkat HP ternama wajib memiliki komponen dalam negeri sebesar 40%.

Itulah penjelasan terkait apa arti TKDN terkait maslaah perizinan peredaran iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News