KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak arti TKDN terkait dengan larangan iPhone masuk Indonesia. Pemerintah tengah melarang penjualan iPhone 16 di retail resmi. iPhone 16 yang dirilis pada bulan September 2024 lalu masih belum muncul pada retail resmi. Hal ini terkait pemerintah Indonesia belum mengizinkan peredaran perangkat yang berasal Amerika Serikat tersebut. Saat kabar ini muncul dan menjadi bahasan di kalangan pecinta gadget, ini dikaitkan dengan adanya istilah TKDN. Lalu apa itu TKDN yang dimaksud pada Peraturan Kementerian Perindustrian? Simak penjelasan selengkapnya.
Pengertian TKDN
Tujuan TKDN
Berikut ini tujuan dari TKDN sesuai dengan Permenperin- Meningkatkan penggunaan produk lokal dalam berbagai industri.
- Mengurangi ketergantungan pada impor dengan mendorong perusahaan untuk memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja dari dalam negeri.
- Mendukung pertumbuhan industri lokal, memperkuat ekonomi, dan membuka lapangan kerja di Indonesia.
Manfaat Penerapan TKDN
Mengutip Research Binus menjelaskan, berikut beberapa manfaat dari meningkatkan TKDN: 1. Meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri: Lewat penggunaan produksi dalam negeri berkaitan dengan kualitas produk atau komponen yang dihasilkan selama proses produksi. 2. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja: Nah, saat kualitas produk atau komponen yang dihasilkan meningkat. Maka, akan berdampak dengan peningkatan produksi yang pengaruhnya penyerapan tenaga kerja yang meningkat. 3. Penghematan devisa: Kemudian, adanya penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri dapat mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri. Baca Juga: iPhone 16 Diperjualbelikan Ilegal, Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifkan IMEIPerhitungan TKDN
TKDN dinyatakan dalam bentuk persentase yang menunjukkan bagian dari suatu produk atau jasa yang menggunakan komponen lokal. Perhitungan TKDN ini mencakup tiga elemen utama:- Bahan baku lokal yang digunakan dalam produksi.
- Tenaga kerja lokal yang terlibat dalam proses produksi.
- Proses produksi yang dilakukan di dalam negeri.
- Misalnya, jika suatu perusahaan memproduksi barang dengan komponen dalam negeri sebesar 60%, maka TKDN barang tersebut adalah 60%.