KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Tukin ASN hingga dasar hukumnya. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tunjangan sesuai capaian kinerja dan tanggung jawab jabatan. Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan presiden dan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah Setiap pemerintah daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan instansi.
Arti Tukin ASN
Dasar Hukum Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin diatur dalam beberapa peratura dirangkum dari laman BKN Denpasar.- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk tunjangan dan fasilitas yang diterima.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS untuk mengatur sistem penggajian, termasuk tunjangan berbasis kinerja.
- Perpres (Peraturan Presiden) tentang Tukin di Setiap Instansi ini mengatur Tukin PNS berbeda untuk setiap kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui Perpres. Contoh: Perpres No. 98 Tahun 2020 dari Tukin PNS Kemenkumham dan Perpres No. 37 Tahun 2015 untuk Tukin PNS Kementerian Keuangan.
- Permenpan RB dan Peraturan Instansi untuk mengatur teknis pemberian tunjangan berdasarkan evaluasi kinerja di masing-masing instansi.
Perhitungan Tukin ASN/PNS
Tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan tukin:- Kelas Jabatan: Setiap jabatan PNS memiliki grade (kelas jabatan) dari 1 hingga 17. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tukin yang diterima.
- Besaran Tukin di Setiap Instansi: Setiap instansi memiliki tabel tukin sendiri yang ditetapkan dalam Perpres. Misalnya, tukin kelas jabatan 17 di Kemenkeu bisa mencapai Rp46 juta/bulan, sementara di instansi lain mungkin lebih rendah.
- Persentase Berdasarkan Capaian Kinerja: 100% untuk kinerja penuh tanpa potongan, 80%-90% untuk ketidakhadiran atau penurunan kinerja, dan 50% atau kurang saat sering absen atau tidak mencapai target kerja.