KONTAN.CO.ID - Tanggal 11 Januari memperingati Hari Tuli Nasional. Hari Tuli Nasional diperingati untuk dukungan terhadap penderita tuna rungu di Indonesia. Tuna rungu adalah sebutan bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pendengaran. Tanggal 11 Januari diperingati sebagai Hari Tuli Nasional lantaran adanya peristiwa berdirinya Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia yang beranggotakan 42 orang. Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia ini didirikan oleh aktivis tuli pada masa itu yakni Aek Natas Siregar dan Mumuh Wiraatmadja bersama rekan-rekannya.
Lalu, seperti apa sejarah Hari Tuli Nasional?
Baca Juga: Apa Itu Tone Deaf dalam Konteks Sosial? Ini 10 Tanda Kamu Termasuk Tone Deaf Sejarah Hari Tuli Nasional
Sejarah Hari Tuli Nasional pada 11 Januari ditetapkan pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerkatin pada 21-23 September 2017 di Hotel Lotus Garden Kediri. Tema Rakernas saat itu adalah “Konsolidasi Organisasi Gerkatin dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperkuat jaringan organisasi”. Saat itu, gagasan menetapkan sebuah hari untuk diperingati sebagai hari Tuli Indonesia digulirkan. Dirangkum dari laman
Lingkar Sosial, alasan penetapan tanggal 11 Januari diyakini sebagai penanda awal munculnya kesadaran dan kebangkitan penderita tuli di Indonesia. Pada waktu itu, tepatnya 11 Januari 1960 aktivis Tuli di Bandung yakni Aek Natas Siregar dan Mumuh Wiraatmadja beserta kawan-kawannya mendirikan sebuah organisasi bernama SEKATUBI atau Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia yang beranggotakan 42 orang. Tak hanya di Bandung, berdiri pula organisasi kaum tuli-bisu di kota-kota lainnya, diantaranya Persatuan Tuna Rungu Semarang (PTRS), Perhimpunan Tuna Rungu Indonesia (PERTRI) Yogyakarta, dan Perkumpulan Kaum Tuli Surabaya atau PEKATUR. Sedangkan Gerkatin sendiri berdiri pada tahun 1981.
Baca Juga: 5 Tips Meregulasi Emosi Agar Tidak Cepat Stress Apa itu tuli?
Tuli adalah tuna rungu. Tuli adalah gangguan pendengaran yang terbagi dalam beberapa kriteria, mulai dari ringan hingga sangat berat. Dikutip dari laman
P2PTM Kemenkes, seseorang bisa dianggap tuli apabila tidak bisa mendengar suara di atas 40 desibel (db) atau di bawah 20%. Pada umumnya suara yang dihasilkan seseorang yang berbicara adalah 50-60db, sementara saat berbisik-bisik suara yang dikeluarkan hanya 20-30db. Untuk mudahnya, jika seseorang sering tidak mendengar dengan jelas apa yang dikatakan orang lain, maka bisa disebut tuli.
Gangguan pendengaran atau tuli terbagi ke dalam beberapa kriteria, mulai dari ringan hingga sangat berat. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Kenalan Yuk dengan Choi Hyun-wook, Aktor Twinkling Watermelon - Tuli tingkat rendah adalah orang yang tidak bisa mendengar suara 30-40db,
- Tuli tingkat menengah adalah jika seseorang tidak bisa mendengar suara hingga 40-60db,
- Tuli tingkat berat adalah jika seseorang tidak bisa mendengar suara 60-80db.
- Sedangkan tuli yang paling parah adalah jika seseorang tidak bisa mendengar suara sebesar 80-90 db. Inilah tuli yang perlu ditanggulangi, pasalnya fungsional sudah terganggu seperti proses belajar, secara sosial dan emosi pun terganggu.
Demikian penjelasan mengenai Hari Tuli Nasional, apa itu tuli, dan tingkat keparahan tuli. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News