KONTAN.CO.ID - Uang kartal dan uang giral adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, ada sejumlah perbedaan tentang uang kartal dan uang giral. Uang merupakan alat pembayaran yang bisa digunakan oleh masyarakat atau segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. Ada beberapa jenis alat pembayaran yang dikenal saat ini, yakni uang kartal, seperti uang kertas dan logam dan uang giral, yakni cek, bilyet giro, wesel, kartu kredit, kartu debet dan kartu APMK.
Alat-alat pembayaran tadi memainkan peran penting dalam sebuah sistem pembayaran. Lantas, apa bedanya antara uang kertas dengan uang giral?
Baca Juga: Ukuran Uang Baru 2022 Lebih Kecil dari Uang Lama, Mengapa? Ini Jawaban BI Perbedaan uang kartal dan uang giral
Dikutip dari laman resmi
Bank Indonesia, uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Sementara uang giral adalah alat pembayaran berupa surat berharga yang sewaktu-waktu dapat digunakan pada transaksi jual beli. Bentuk uang giral bisa berupa surat berharga seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet, hingga uang elektronik. Bank Indonesia juga menjelaskan cek adalah alat pembayaran tunai yang memerlukan ketersediaan dana setiap saat, terutama pada saat diunjukkan atau dicairkan oleh si pemeggang cek. Masa berlaku pencairan cek adalah 70 hari setelah tanggal penerbitan. Bila masa kurun waktu itu terlewati, maka cek tersebut hangus alias tak bisa dicairkan. Cek adalah wesel yang bersifat khusus dan harus diterbitkan oleh bank. Bedanya dengan wesel yang lazim dikenal publik yakni wesel yang dikirim melalui kantor pos adalah wesel yang tidak harus diterbitkan oleh bank.
Baca Juga: Bersiap resesi, perhatikan tiga indikator ini sebelum berinvestasi Sistem pembayaran
Sistem pembayaran adalah seperangkat komponen yang secara bersama-sama membentuk satu kesatuan yang diperlukan dalam perpindahan nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak yang dimaksud di sini bisa berupa perorangan, perusahaan maupun bank. Adapun komponen yang lazim terdapat dalam sebuah sistem pembayaran adalah alat-alat pembayaran, institusi penyelenggara, infrastruktur, kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, ada aturan main, mekanisme operasional hingga perangkat hukum.
Baca Juga: Tepat di HUT RI ke-75, BI akan luncurkan uang baru Seandainya di suatu negara tidak memiliki sistem pembayaran, maka arus lalu lintas dana juga tak akan berjalan. Kalau pun berjalan dapat dipastikan akan banyak hambatan dan kerumitan menyangkut penyelesaian (settlement). Bila tak ada sistem, dapat dipastikan akan akan terjadi kelumpuhan arus lalu lintas dana yang pada gilirannya akan merontokan perekonomian satu negara. Demikian perbedaan mengenai uang kartal dan uang giral yang bisa Anda ketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News