Apa itu UMKM beserta Ciri-Ciri, Kriteria, hingga Contohnya



UMKM - JAKARTA. Kenali pengertian UMKM, ciri-ciri, kriteria, dan contohnya. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian negara. 

Penyelanggaraan UMKM diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

Sebagian besar pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, pertanian, industri kreatif, dan jasa. Pembangunan Lokal:


UMKM tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pedesaan dan perkotaan.

Baca Juga: Ini Daftar Fintech yang Telah Didanai East Ventures

Mengenal UMKM

Peran UMKM membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah dengan memberdayakan masyarakat di berbagai lokasi.

UMKM menjadi penyedia utama lapangan kerja di Indonesia. Jumlah karyawan yang bekerja di UMKM mencapai jutaan orang, membantu mengurangi tingkat pengangguran di berbagai tingkatan.

Selain itu, posisi UMKM seringkali menjadi pusat inovasi dan kreativitas dengan menghasilkan produk dan jasa yang unik.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan jantung perekonomian yang penuh warna dan dinamis.

Baca Juga: Brand Lokal dan UMKM Catat Peningkatan Transaksi di Shopee 11.11 Big Sale

Agar lebih mengenal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri hingga kriteria UMKM 

Kriteria UMKM

1. UMKM Mikro:

Dalam dunia usaha mikro, keberdayaan terletak pada kekompakan dan ketangguhan, tercermin dari jumlah karyawan yang biasanya tidak lebih dari 10 orang. Di balik pintu kecil toko atau bengkel, para pekerja dengan semangat tinggi dan dedikasi mendedikasikan diri untuk menciptakan produk atau memberikan layanan.

Omset tahunan yang tercapai mungkin relatif kecil, namun, inilah tempat di mana setiap transaksi memiliki arti yang mendalam. Aset yang dimiliki oleh UMKM mikro mungkin berskala kecil, tetapi kreativitas dan inovasi merupakan modal utama yang mendorong roda kecil ini berputar.

Skala Usaha: Aset hingga Rp 50 juta, dengan omset Tahunan: Maksimal Rp 300 juta.

2. UMKM Kecil:

Langkah satu tingkat di atas, UMKM kecil membawa nuansa pertumbuhan yang lebih kuat. Dengan jumlah karyawan yang berkisar antara 10 hingga 50 orang, tim kerja ini lebih kompleks dan diversifikasi. Omset tahunan yang lebih besar menandakan langkah menuju stabilitas ekonomi yang lebih tinggi.

Aset yang dimiliki, meskipun masih pada skala yang cukup terjangkau, memiliki dampak yang lebih besar pada ekosistem bisnis lokal. UMKM kecil adalah mesin penggerak ekonomi yang memberikan warna pada pemandangan bisnis di komunitas setempat.

Skala Usaha: Aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan, untuk omset Tahunan: Lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

3. UMKM Menengah:

Di ujung spektrum UMKM, kita menemukan UMKM menengah yang tumbuh dan berkembang dengan pesat. Dengan jumlah karyawan antara 51 hingga 300 orang, organisasi ini tidak hanya menjadi pemberi kerja utama di lingkungan sekitar, tetapi juga kontributor utama terhadap omset tahunan yang signifikan.

Aset yang dimiliki oleh UMKM menengah tidak hanya mencakup infrastruktur dan inventaris yang besar, tetapi juga melibatkan peran yang semakin signifikan dalam perekonomian regional. UMKM menengah adalah motor penggerak perkembangan, menciptakan gelombang ekonomi yang meluas dan memberikan dampak yang mendalam pada masyarakat di sekitarnya.

UMKM Menengah memiliki skala Usaha dengan Aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Sehingga, omset tahunan bisa lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Ciri-ciri UMKM

Adapun, ciri-ciri dan kriteria yang menjadi landasan keberagaman UMKM mencakup skala usaha, jumlah karyawan, omset tahunan, otonomi manajemen, serta diversifikasi produk dan jasa.

  • Otonomi manajemen membedakan UMKM dengan keputusan yang dapat diambil secara cepat dan efisien: UMKM cenderung dikelola secara independen oleh pemiliknya, menciptakan fleksibilitas dan adaptabilitas yang tinggi dalam pengelolaan bisnis. Keputusan manajemen yang dapat diambil dengan cepat menjadi keunggulan UMKM, memungkinkan respons instan terhadap perubahan pasar dan kebutuhan konsumen.
  • Diversifikasi produk dan jasa menunjukkan kekayaan dan kreativitas UMKM: Fokus pada spesialisasi produk atau jasa tertentu memberikan ciri khas yang unik dan keunggulan bersaing. Kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar menandakan ketangkasan UMKM dalam merespon tren dan permintaan konsumen.
  • Pengaruh pada Ekonomi Lokal: UMKM berperan penting dalam memperkuat ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
  • Keberlanjutan: UMKM cenderung memiliki model bisnis yang lebih mudah beradaptasi, memungkinkan mereka untuk bertahan dalam perubahan lingkungan ekonomi.
  • Keterlibatan Pemilik: Pemilik UMKM seringkali terlibat langsung dalam operasional sehari-hari dan pengambilan keputusan.
Dengan ciri-ciri yang beragam ini, UMKM menjadi kekuatan vital dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Contoh UMKM

1. Warung Makan:

Mikro: Warung nasi kecil di pinggir jalan. Kecil: Restoran kecil yang menyajikan masakan khas daerah. Menengah: Warung makan dengan cabang di beberapa lokasi.

2. UKM Pakaian:

Mikro: Penjahit yang membuat pakaian di rumah. Kecil: Toko pakaian dengan desain khusus. Menengah: Produsen pakaian dengan merek sendiri.

3. Toko Online:

Mikro: Penjual kecil di platform online. Kecil: Toko online dengan produk yang lebih bervariasi. Menengah: Perusahaan e-commerce dengan omset yang signifikan.

Itulah sederet informasi terkait pengertian, ciri-ciri, hingga kriteria UMKM yang perlu dipahami masyarakat.

Anda bisa menjadi salah satu penggerak UMKM di masa yang akan datang untuk memajukan ekonomi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News