KONTAN.CO.ID - Visum adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Visum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, sehingga dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti. Seperti diberitakan Kompas TV (30/9/2022), pada Rabu (28/09) malam, pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam laporannya, Lesti Kejora membawa barang bukti hasil visum dari rumah sakit.
Apa itu visum?
Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati. Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. Baca Juga: Pegawai LMAN Kemenkeu diduga corona meninggal dunia pekan lalu Dasar hukum visum berdasarkan pasal 133 KUHAP adalah sebagai berikut:- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
- Permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Syarat dan prosedur permohonan visum di rumah sakit
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah adalah sebagai berikut:- Surat permohonan visum
- Tembusan/ salinan surat permintaan visum (resmi)
- Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
- Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
- Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
- Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
- Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
- Menandatangani hasil visum