Apa Itu Wali Nikah dan Wali Hakim? Cek Syarat Nikah di KUA untuk Calon Mempelai



KONTAN.CO.ID - Pahami apa itu Wali Nikah dan Wali Hakim dalam pernikahan secara Islam di KUA. Media sosial sedang ramai dalam perbincangan terkait wali nikah dan wali hakim dalam pernikahan.

Nah, ada beberapa informasi yang perlu diketahui oleh calon mempelai termasuk persyaratan nikah bagi pria dan wanita.

Salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya wali nikah. Wali memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pernikahan berlangsung sesuai syariat dan memberikan legitimasi terhadap akad nikah.


Baca Juga: Cara Daftar Nikah Di KUA Online, Klik Link Simkah4.kemenag.go.id

Jika wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau tidak bersedia menikahkan tanpa alasan syar’i, maka wali hakim dapat menggantikannya.

Peran ini diatur secara jelas dalam hukum Islam dan peraturan negara, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2005, yang menjamin bahwa pernikahan tetap sah secara agama dan hukum.

Berikut adalah syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi baik secara agama maupun menurut aturan negara.

Baca Juga: Syarat Kerja di Luar Negeri untuk Pekerja Migran Indonesia, Jaminan hingga Dokumen

Rukun Pernikahan dalam Agama Islam

Simak kembali beberapa rukun pernikahan dalam Agama Islam.

  • Adanya Calon Pengantin Pria dan Wanita Kedua mempelai harus memenuhi syarat syar'i, yaitu baligh, berakal sehat, dan tanpa paksaan.
  • Wali Nikah Wali nikah perempuan harus wali nasab (ayah kandung) atau wali hakim (jika wali nasab tidak ada).
  • Saksi Pernikahan: Minimal dua saksi laki-laki beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan adil.
  • Ijab Kabul: Pernyataan dari wali atau wakilnya (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (kabul) dilakukan dengan bahasa yang dipahami dan sah.
  • Mahar atau Mas Kawin: Mahar harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai hak dalam pernikahan.
Baca Juga: Mudah! Ini Syarat dan Prosedur Nikah Gratis di KUA

Semua persyaratan harus dipenuhi minimal 10 hari sebelum akad nikah sesuai ketentuan KUA.

Pengertian Wali Nikah

Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan seorang wanita dalam pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jika wali nasab tidak dapat menikahkan, maka hak menikahkan dialihkan kepada wali hakim.

Urutan dan syarat wali nikah 

Dirangkum dari Permenag No.20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah syarat wali nikah:

  • Laki-laki
  • Beragama Islam 
  • Baligh
  • Berakal
  • Adil.

Urutan Wali Nasab

Berikut ini urutan wali nasab sesuai syariat Islam adalah:

  • Bapak kandung 
  • Kakek (bapak dari bapak) 
  • Bapak dari kakek (buyut) 
  • Saudara laki-laki sebapak seibu 
  • Saudara laki-laki sebapak 
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu 
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  • Anak paman sebapak seibu Anak paman sebapak 
  • Cucu paman sebapak seibu 
  • Cucu paman sebapak 
  • Paman bapak sebapak seibu 
  • Paman bapak sebapak 
  • Anak paman bapak sebapak seibu 
  • Anak paman bapak sebapak.
Baca Juga: Ini Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam

Apabila seluruh urutan wali ini tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka digunakan wali hakim. Lalu, apa itu Wali Hakim?

Nah, Wali hakim bertindak sebagai wali nikah ketika mempelai tidak ada wali nasab dalam urutan yang ditentukan syariat.

Syarat ajukan wali hakim

Syarat untuk mengajukan wali hakim atau prosedur pernikahan dengan wali hakim diatur dalam PMA No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berdasarkan PMA tersebut dan informasi dari NU Online, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Wali Nasab Tidak Ada

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab, baik karena tidak ada anggota keluarga yang berhak menjadi wali atau karena wali yang ada tidak memenuhi syarat, seperti masih kecil atau mengalami gangguan jiwa, maka wali hakim dapat menggantikan peran wali.

2. Wali Adhal (Menolak Menikahkan)

Wali adhal adalah wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan calon suami yang sekufu, meskipun perempuan tersebut sudah balig, berakal sehat, dan memiliki calon suami yang sekufu. Penolakan tanpa alasan syari’i yang sah dapat diubah melalui keputusan hakim.

Status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Lebih jelas, para ulama mendefinisikan wali adhal sebagai wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sekufu sesuai permintaannya. 

Padahal, anak perempuan tersebut berakal sehat, sudah balig, serta memiliki calon suami yang sekufu dan sangat dicintainya. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil Setempat

Syariat menetapkan, hukum penolakan wali tanpa alasan yang benar secara syari’i untuk menikahkan adalah haram berdasarkan ayat, “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,” (Surat Al-Baqarah ayat 232). 

Namun, benar dan tidaknya alasan wali yang enggan menikahkan akan dibuktikan oleh penghulu, petugas pencatat nikah dari KUA, atau hakim di pengadilan negeri agama. 

3. Wali Tidak Diketahui Keberadaannya

Apabila wali tidak diketahui keberadaannya, baik karena sudah meninggal dunia atau tidak dapat ditemukan, calon pengantin dapat mengajukan wali hakim dengan bukti surat pernyataan dan saksi yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

4. Wali Tidak Dapat Dihadirkan Karena Dipenjara

Apabila wali sedang dipenjara, maka pernikahan tetap dapat dilakukan melalui wali hakim dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang, atau melalui pernikahan yang dilaksanakan di tempat wali berada dengan menggunakan alat komunikasi.

5. Wali Nasab Tidak Ada yang Beragama Islam

Ketika wali yang ada tidak beragama Islam, maka pernikahan dapat dilangsungkan dengan wali hakim.

Baca Juga: Simak, 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah

6. Wali Dalam Keadaan Ihram

Saat wali sedang menjalankan ibadah haji atau umrah (dalam keadaan ihram), maka pernikahan dapat dilaksanakan oleh wali hakim.

7. Wali yang Akan Menikahkan Menjadi Pengantin Itu Sendiri

Jika wali yang bersangkutan juga merupakan pengantin yang akan menikah, maka wali hakim dapat mengambil alih peran tersebut.

Adapun, wali nasab tidak memenuhi syarat dalam kondisi:

  • Tidak beragama Islam.
  • Tidak sehat akal atau gila.
  • Masih anak-anak dan belum baligh.
  • Wali nasab berada jauh atau tidak diketahui keberadaannya sehingga sulit untuk dimintai izin.
  • Wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar’i.
  • Wanita yang menikah adalah muallaf atau tidak diketahui asal-usul walinya.

Cara Penunjukan Wali Hakim

Dilakukan oleh Penghulu KUA di tempat akad nikah berlangsung. Proses penunjukan berdasarkan bukti bahwa wali nasab tidak ada atau tidak dapat menikahkan.

Pernyataan tertulis dari pihak terkait yang menyatakan ketidakadaan atau ketidakmampuan wali nasab.

Syarat nikah bagi pria dan wanita

Agar lebih paham, Anda perlu mengetahui persyaratan nikah bagi pria dan wanita di KUA. Salah satu perbedaan persyaratan nikah bagi pria dan wanita adalah bukti imunisasi TT. 

Bukti imunisasi TT adalah salah satu syarat nikah bagi mempelai wanita yang tidak ada pada syarat nikah bagi mempelai laki-laki. 

Imunisasi TT adalah untuk pencegahan terhadap tetanus / tetanus neonatal. Untuk itu, Anda perlu tahu persyaratan nikah bagi pria dan wanita.

Baca Juga: Cek, Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim

Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah sejumlah persyaratan nikah bagi pria dan wanita yang harus dipenuhi: 

Syarat nikah laki-laki 

Persyaratan nikah bagi calon mempelai pria yang harus dipenuhi antara lain: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah / Kecamatan
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 21 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Baca Juga: Ini Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam

Syarat nikah mempelai wanita 

Sementara itu, syarat nikah bagi mempelai wanita adalah sebagai berikut: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat izin orang tua bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun (model N5)
  • Surat kematian suami/istri bagi janda/duda meninggal dunia (model N6)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya (model N7) 
  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT yang didapatkan dari Puskesmas setempat 
  • Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI 
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang belum berumur 21 tahun.
Baca Juga: Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen hingga Golongan

Prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai pria dan wanita 

Prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai pria adalah sebagai berikut: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon istri.
Sementara itu, prosedur dan cara daftar nikah di KUA bagi calon mempelai wanita adalah sebagai berikut:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4

Biaya nikah di KUA 

Untuk biaya nikah di KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan biaya nikah di jika di luar KUA adalah Rp 600.000. 

Demikian informasi mengenai persyaratan nikah pria dan wanita, prosedur dan cara daftar nikah di KUA serta biaya nikah di KUA. 

Selanjutnya: Nama-Nama Tanaman di Plants vs Zombies Fusion dan Penjelasan Kekuatan (Versi Update)

Menarik Dibaca: Inspirasi Makeup Korea di Akhir Tahun Ala Barenbliss

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News